SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Polres Muba berhasil meringkus dua pemain barang-barang narkotika. Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,13 gram, dan46 1/2 butir yang diduga narkotika, jenis extacy dengan berat 15,55 Gram.
Barang haram tersebut disita dari hasil operasi Polres Muba, yang di dapat dari pelaku Muzakir (59), warga Dusun II, Desa Muara Teladan, Kec. Sekayu, Kab. Muba. Ia berhasil diringkus tim Opsanal, Senin(19/11/2018) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku terkenal sangat licin dalam mengedarkan barang haram tersebut berhasil di dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Selain itu, di tempat terpisah pada, Senin(19/11/2018) Satuan Reserse Narkoba Polres Muba juga berhasil mengamankan tersangka Saparudin (20), Warga Dusun II, Desa Muara Teladan.
Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36. “Ke dua tersangka sudah di amankan beserta barang bukti, guna proses hukum insentif, selanjutnya dan akan kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009,” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, SH saat dikonfirmasi, semalam.
Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan Saparudin kerap menyalahgunakan narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut langsung aparat tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.
Setelah akurat, aparat kepolisian langsung melakukan penggerebekan di rumahnya. Pelaku mengakui membeli barang haram yang diduga narkotika jenis sabu dari tersangka Muzakir.
Kemudian Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka Muzakir yang merupakan bandar besar di daerah desa Muara Teladan sesuai hasil intrograsi dari pelaku Saparudin. Dan benar di rumah tersangka bandar diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan exstacy, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke duanya di bawa ke Mapolres Muba untuk proses hukum selanjutnya.[**]
Penulis : Ari W