PERSATUAN Pedagang Pasar Induk Jakabaring meminta Provinsi Sumsel untuk mengambil langka tegas untuk memutus kontrak PT Swarna Dwipa Selaras Adiguna (SDSA) menyusul lapak yang disewa mereka ukurannya tak sesuai.
Menurut Ketua Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring, Muksin mengatakan, ada temua dan ketidak sesuaian jumlah dan ukuran pembangunan lapak di blok E pasar Induk Jakabaring, yang awalnya disepakati sejumlah 160 lapak dengan ukuran 3×2,5 meter persegi menjadi 200 lapak.
Hal ini terungkap, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan pedagang Pasar Induk Jakabaring, dengan Perwakilan PT Swarna Dwipa Selaras Adiguna (SDSA), selaku pengelola Pasar Induk Jakabaring yang difasilitasi Komisi II DPRD Sumsel, kemarin. yang berlangsung alot.
Menurut Muksin, perubahan jumlah lapak, berikut ukurannya yang masing-masing dikurangi satu meter persegi ini disinyalir dilakukan sepihak oleh manajemen PT SDSA.
“Kami meminta PT SDSA, untuk bertanggungjawab atas berbagai macam permasalahan yang dialami pedagang. Dan mereka meminta waktu hingga Kamis mendatang untuk melaporkannya ke Dirut PT SDSA yang kini tengah dalam kondisi sakit,” kata Muksin.
Pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumsel Asgianto ini, Muksin juga meminta Pemprov Sumsel yang memiliki saham 20 persen di Pasar Induk Jakabaring ini untuk mengambil langkah tegas sekaligus mengakhiri kontrak dengan PT SDSA.
“Selain itu kami mendesak Pemprov agar menginstruksikan PT SDSA untuk menyerahkan laporan pemasukan dan pengeluaran selama mengelola Pasar Induk Jakabaring,” pintasnya.
Ketua Repdem Sumsel, Firli Darta yang mendampingi para Pedagang Pasar Induk Jakabaring.
“Kami akan terus mengawal setiap aksi dari kawan-kawan pedagang dan siap membantu tim investigasi Pemprov Sumsel dan Komisi III DPRD Sumsel yang bakal mengusut tuntas kasus ini,” tandas Firli.
Kadisperindag Sumsel, Iwan Gunawan berharap ada semacam win-win solution terkait kepemilikan lapak yang diminta pedagang.
Termasuk adanya informasi maraknya pungutan-pungutan tak resmi disana yang selama ini dikeluhkan pedagang untuk dapat dihentikan.
Terkait tuntutan pedagang, Kepala Pasar Induk Jakabaring, Abdul Kadir menegaskan, dirinya hanya sebatas menjalankan instruksi pimpinan.
“Saat ini pimpinan kami dalam kondisi terbaring di rumah sakit. Kami pun tidak bisa mengambil putusan dan mohon waktu hingga Kamis ini,” sebut Kadir yang mengaku selama 16 tahun memimpin Pasar Induk Jakabaring, baru kali ini ada persoalan yang mengemuka.
Ketua Komisi II DPRD Sumsel Asgianto menegaskan sesuai fungsinya lembaga dewan ini hanya sebatas menjembatani, dan memfasilitasi persoalan yang dikeluhkan para pedagang ini.[***]
Penulis : Iw