Peristiwa

Oknum Guru SD di Mesuji Terancam Hukuman 15 Tahun, Ini Kasusnya

Foto : Istimewa

ASMUNI (51) Oknum Guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terancam hukuman 15 tahun penjara terkait dugaan kasus pencabulan terhadap salah satu murid kelas IV SD, yang masih berusia 11 tahun, dijerat penyidik dengan UU Perlindungan Anak.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra menjelaskan Pria berstatus PNS yang menjadi wali kelas dan guru mata pelajaran kelas VI di sekolah tersebut ditangkap dan akan dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya mencabuli Pelajar perempuan dibawah umur yang tak lain muridnya, Tersangka ini akan dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU R1 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dan karena dia PNS juga selaku tenaga pendidik, maka ditambah 1/4 dari hukumannya,”tegas Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, Kamis (7/11/2019).

Aksi cabul tersangka ini terungkap setelah menerima laporan dari Ibu korban pada 28 Oktober 2019, Anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun dicabuli tersangka sebanyak 2 kali. Kata Kapolres lagi, Pertama, di perpustakaan sekolah saat korban masih kelas V dan digudang sekolah saat korban telah kelas VI.

“Tersangka menyuruh korban menyetorkan hapalan di perpustakaan, itu saat korban kelas V, Dimana setelah korban setorkan hafalan, tersangka mencium pipi, memeluk, dan memegang alat kelamin korban dari bagian luar. Usai cabuli, tersangka ancam korban sambil berkata, Jangan bilang siapa-siapa nanti kamu tidak naik kelas,”ujar Kapolres.

Perilaku yang sama juga dialami korban ini saat ia duduk dikelas VI, Masih Kata Kapolres, Digudang sekolah usai korban menyetorkan hafalan yang ditugaskan oleh tersangka, Korban dicabuli seraya diancam agar diam dan tersangka juga menjanjikan nilai yang bagus kepada korban.

“Sedikitnya ada 9 orang korban sudah kita periksa, semuanya anak perempuan dibawah umur, Pelajar kelas VI. Selain itu ada juga telah duduk di bangku SMP bahkan ada yang telah menikah, mengaku pernah menjadi korban perbuatan Cabul tersangka,”ungkap Kapolres.

Dari hasil keterangan korban ini lah lalu kita mendatangi tersangka dirumahnya yang pada saat itu tidak berada ditempat. Lanjut Kapolres, Lalu sekitar tanggal 5 November 2019. Tersangka menyerahkan diri ke Polsek terdekat didampingi keluarganya, kemudian diserahkan ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Aksi cabul tersangka dengan memegang bagian tubuh korbannya seperti memeluk dan memegang alat kemaluan dari luar, juga mencium pipi. Itu dilakukan saat proses belajar mengajar, Modusnya menanyakan PR hafalan atau sesuatu yang ia perintahkan kepada murid – muridnya,”tandas Kapolres.

Para Korban disuruh menyetorkan apa yang diminta tidak didalam kelas, lanjut Kapolres, tetapi Satu persatu secara bergiliran datang ke perpustakaan ataupun gudang kondisinya sepi lalu diraba – raba oleh tersangka dan juga diancam untuk tidak beritahukan perbuatannya kepada siapapun.

“Menurut keterangan dari beberapa korban aksi cabul yang dilakukan tersangka ini terjadi berulang – ulang. Seperti korban yang pertama melapor saat ini duduk dikelas VI, Pada saat kelas V juga pernah mengalami hal yang sama dilakukan oleh tersangka ini. kemungkinan aksi cabul ini dilakukan sejak 2 – 3 tahun sebelumnya,”tukas Kapolres.

Ketika disinggung, mengingat aksi tersangka berulang, Menurut Kapolres, Sampai saat ini baru ada 9 orang anak dibawah umur, pelajar Kelas VI SD yang telah mengaku menjadi korban tersangka, kendati tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.”Yang jelas saat ini baru ada 9 orang, dan senuanya hanya dicabuli, tidak sampai terjadi persetubuhan,”pungkas Kapolres.[**]

Penulis : dra

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com