MANTAN Gubernur Sumsel menjadi tersangka pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Setelah di Periksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Viktor Antonius Saragih, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi membenarkan.
“Hari Ini [Rabu, 22/9/2021], disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999,”ujarnya, Rabu.
Selain itu Kejaksaan juga ikut menetapkan Mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel [PDPDE] Sumsel Mudai Madang.“Penjelasan resminya melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, “terangnya melansir infosumsel.id.
Dalam pemeriksaan, mantan Gubernur Sumsel dua periode itu diduda menerima uang Rp2,343 miliar secara tunai, Kejaksaan Tinggi sebelumnya telah menetapkan empat orang lainnya, Ketua Panitia Lelang Syarifuddin, Kepala Dinas PU Cipta Karya Eddy Hermanto, penggarap proyek kerjasama operasional PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya, Dwi Kridayanti dan Arminto.[***]