SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU – Doni Prisandi Gito Rollies (32) terpaksa diamanan Satpol Air Polres Musibanyuasin [Muba] pasalnya warga Dusun III,Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Muba itu lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai operator excavator. Akibat kelalainnya itu, mengakibatkan satu nyawa melayang, korban bernama Ariyanto (40) tewas ditempat.
Awalnya pada, Senin (17/9/2018) sekitar pukul 14.30 WIB di Perairan Sungai Dawas di Dermaga PT. Cipta Prima Lestari, Dusun III, Desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Kab. Muba pelaku tengah mengoperasikan alat berat Excavator Merk Hitachi (Kuku Macan) warna kuning yang berada atas tongkang dan berdekatan dengan dinding tongkang.
Pelaku melakukan bongkar muatan batu koral split yang berada di atas tongkang untuk dipindahkan ke bawah Stock file yang belokasi di pinggir Sungai Dawas.
Saat pelaku sedang berada di dalam alat berat tersebut, pelaku tidak mengetahui bahwa korban pekerjaan swasta (Supir Damtruck), alamat RT. 02 RW. 02 Desa Gajah Mati Kec. Sungai Keruh Kab. Muba berada di belakang alat berat Excavator yang dioperasikannya.
Ketika pelaku memutar alat berat Exavator (Kuku Macan) tersebut pelaku tidak mengetahui jika alat berat yang di operasikannya telah mengenai korban hingga mengakibatkan korban terjepit diantara dinding tongkang dan alat berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
Tak berselang lama ada beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut dan langsung berteriak kepada pelaku untuk mematikan alat berat yang dioperasikannya.
Setelah korban yang masih terjepit diantara alat Excavator dan dinding tongkang langsung dikeluarkan dan di bawa ke RS. Sungai Lilin.
Saat itu juga pelaku yang merasa takut atas kejadian tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin untuk meminta perlindungan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE.MM melalui Kasat Pol Air Iptu MR Manik S.H membenarkan peristiwa naas itu.
“Saat ini pelaku telah diamankan, dan saat ini tengah melakukan proser penyidikan atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.” ujar Kasat Pol Air Polres Muba.[Ari]