Sumseltekini,co,id.Kayuagung – Polres OKI melalui Jajaran Satresnarkoba pimpinan AKP Herry Yusman, SH berhasil mengamankan kurir narkotika jenis sabu dari pria kulit putih asal Simpang Baru Jalan Kutilang Sakti 05 RT.01 RW.02 Kecamatan Tampan Kata Pekanbaru Propinsi Riau. Pelaku bernama Zamzi Yurizal (48), diamankan jajaran Satresnarkoba beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram dalam kemasan teh asal cina merek Guaningyang,
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM didampingi Kasat Res Narkoba AKP Herry Yusman, SH mengatakan, pengungkapan distribusi barang haram ini sendiri berawal dari informasi didapat bahwa akan ada transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan 3 bulan sebelumnya Satresnarkoba mendapat informasi mengenai pengiriman narkotika jenis sabu dari arah Medan dan Pekanbaru menuju Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
“Dari informasi itu, Satresnarkoba sudah beberapa kali melakukan penghadangan terhadap pengiriman narkotika tersebut, namun gagal,” ungkapnya.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba pada hari Sabtu (30/3/2019) sekira pukul 17.00 Wib, mendapat informasi mengenai pengiriman narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju perbatasan Lampung Desa Pematang Panggang,
Pelaku yang membawa sabu menumpang bis antar kota antar provinsi dan diduga akan tiba di Desa Pematang Panggang, Mesuji OKI pada hari minggu (31/3/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
“Sehingga atas informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung mengatur strategi guna melakukan penghadangan terhadap distribusi narkotika jenis sabu tersebut. Dan pada hari minggu (31/3/2019) sekira pukul 16.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres OKI berangkat menuju Desa Pematang Panggang guna melakukan penghadangan sejak sore hari,” ujarnya.
Lanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, akhirnya seorang laki-laki dengan menggunakan tas punggung wama hitam turun dari sebuah bis antar kota antar propinsi turun di Jembatan Timbang Dusun Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji OKI. Dan laki-laki tersebut sesuai dengan ciri – ciri yang diberikan informan,
“Sehingga laki – laki tersebut diamankan beserta barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hijau merk guanyinwang diduga berisi sabu seberat kurang lebih 1 kilogram dan 1 unit handphone Nokia warna biru, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKI guna dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Menurut pengakuan kurir atau tersangka ini, narkotika yang dibungkus dalam kemasan plastik merk guanyinwang ini, dirinya bawa dari Pekanbaru ke Desa Pematang Panggang Mesuji OKI dengan upah pengiriman sebesar Rp10 juta. Namun pada saat ditangkap kurir ini sendirian, jadi kita tidak menemukan tersangka lainnya.
“Bagi tersangka atau kurir narkoba ini, akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.[**]
Penulis : Indra