SUMSELTERKINI.ID, Palembang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menentapkan dana kampanye senilai Rp45,5 miliar dan tidak boleh lebih dari jumlah tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang, Abdul Karim, mengatakan besaran dana kampanye itu berdasarkan hitungan seperti untuk tatap muka, kemudian tambahan alat peraga kampanye bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang, kemudian bahan kampanye dan lainnya.
Menurutnya jika untuk rapat umum hanya dilaksanakan satu kali bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang.”Untuk rapat umum bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang itu ditetapkan hanya dilaksanakan di dua lokasi yaitu di Plaza Benteng Kuto Besak dan lapangan Kamboja, ujarnya, Rabu (14/2/2018).
Dia menambahkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang juga harus melaporkan dana kampanye awal ke KPU pada 14 Februari 2018.[one]