HIMPUNAN Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Palembang Darussalam dan Perwakilan warga Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara berunjuk rasa di Kantor Bupati, Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai. (16/12/2021).
Unjuk rasa dilakukan karena dinilai Pemkab Ogan Ilir [OI] mengabaikan rekomendasi DPRD untuk menutup PT SMS dan menuntut Bupati Ogan Ilir untuk membekukan dan mencabut izin PT.SMS yang masih beroperasi di Desa Lorok.
Yogi Arwansi Koordinator aksi mengungkapkan SK Bupati Tentang Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah yang berlaku selama 4 bulan tidak dipatuhi PT.SMS, bahkan sempat melakukan produksi pada saat Sanksi belum dicabut.
“Uji emisi dan ambien yang dilakukan tidak berdasarkan SK Bupati No.487, Bupati selaku penanggungjawab harus memberikan Sanksi yang tegas kepada PT.SMS terhadap pembekuan dan pencabutan izin,”ungkapnya.
Jumadi,Perwakilan masyarakat Desa Lorok menyatakan kekecewaan kepada Pemerintahan Ogan Ilir yang tidak berpihak kepada masyarakat terutama permasalahan Hak untuk hidup sehat.”Kesehatan kami terancam dengan keberadaan perusahaan ini, kami akan terus menuntut Pemerintah OI untuk menutup PT.SMS sesuai dengan rekomendasi Komisi III DPRD Ogan Ilir.
Sementara dalam aksi tersebut sempat terjadi keributan antara massa aksi dan pihak keamanan (Satpol PP). Hal ini, karena massa tidak puas dengan jawaban Ardani, Wakil Bupati yang menyatakan akan mengkaji kasus ini.
Reza, Koordinator lapangan menyatakan waktu untuk mengkaji permasalahan ini sudah habis.“Pihak perusahaan secara terang terangan melanggar sanksi yang telah dikeluarkan, pihak Pemkab juga telah mengabaikan rekomendasi komisi III,” tegasnya.[***]
ion