Sumselterkini.co.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bisa mencapai 85% atau 15,5 juta wajib pajak hingga akhir tahun, dari 18,3 juta yang seharusnya melakukan pelaporan. Target tersebut mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Tenggat waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi pun telah berakhir pada 1 April 2019, sementara untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2019. Berdasarkan data Kemenkeu per 1 April 2019 pelaporan SPT baru mencapai 11,309 juta atau setara 61,7%.
Pengamat perpajakan pun memandang realisasi itu menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Penyebab kepatuhan yang rendah ini pun beragam.
Berikut fakta-fakta mengenai pelaporan SPT Tahunan yang dirangkum oleh Okezone, Senin (8/4/2019):
- Baru 61,7% Wajib Pajak yang Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan hingga 1 April 2019 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 11,309 juta,mencakup pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, secara persentase jumlah pelaporan itu baru 61,7% dari jumlah wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT.
“Ini mencerminkan 61,7% untuk kepatuhannya dari 18,334 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunannya,” ujar dia kepada Okezone, Selasa (2/4/2019).
Adapun secara rinci, wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT hingga tenggat waktu sebanyak 11,030 juta. Realisasi ini meningkat 7,75% dari tahun lalu yang sebanyak 10,237 juta wajib pajak.
Sedangkan untuk pelaporan SPT oleh wajib pajak badan mencapai 278.000 atau tumbuh 6,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun Tenggat waktu pelaporan SPT wajib pajak badan hingga 30 April 2019.
- Hingga Tenggat Waktu, Lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Capai 11 Juta
Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada 1 April 2019 merupakan perpanjangan waktu yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Sebab batas waktu sebenarnya yakni 31 Maret 2019 jatuh pada hari Minggu, yang merupakan hari libur.
Kendati demikian, hingga hari terakhir pelaporan SPT baru tecatat 11,030 juta wajib pajak dari 16,8 juta yang harusnya melakukan pelaporan. Artinya dari realisasi tersebut baru 65,65% wajib pajak yang patuh.
Namun, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 10,237 juta, maka realisasi ini lebih tinggi. “Itu ada peningkatan 7,75% dari tahun lalu,” ujar Hestu.[**]
Penulis : Okezone