KEJAHATAN keuangan hari ini tak lagi datang mengetuk pintu. Ia masuk lewat layar. Ia menyapa lewat notifikasi. Ia menggoda lewat iming-iming keuntungan cepat. Banyak orang baru sadar saat saldo menyusut dan harapan ikut runtuh. Di ruang digital yang serba cepat, pelaku bergerak senyap, rapi, dan terstruktur.
Di tengah “perang sunyi” itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memperkuat barisan.
Keduanya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergisitas di bidang penegakan hukum dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, Selasa, 3 Maret 2026, di Jakarta.
Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menandatangani dokumen itu bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. Mereka memperbarui perjanjian yang sebelumnya diteken pada 14 Oktober 2020. Mereka tidak sekadar mengganti dokumen lama. Mereka menyesuaikan strategi dengan medan yang berubah.
Sejak 2020, ekosistem keuangan digital berkembang pesat, transaksi daring meningkat, layanan finansial berbasis aplikasi tumbuh, dan akses masyarakat terhadap produk keuangan makin luas.
Pada saat yang sama, pelaku kejahatan memanfaatkan celah digital, mereka menjalankan investasi bodong dengan kemasan profesional. Mereka mengoperasikan pinjaman online ilegal dengan skema menekan korban. Mereka memanfaatkan data pribadi untuk manipulasi dan penipuan.
OJK dan Bareskrim membaca situasi itu sebagai tantangan nyata, mereka memperluas ruang lingkup kerja sama melalui pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi dalam penanganan tindak pidana, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Mereka menempatkan data sebagai alat utama. Mereka mempercepat arus informasi antarlembaga. Mereka menyatukan analisis agar proses penanganan perkara berjalan lebih efektif.
Dengan langkah itu, mereka mempersempit ruang gerak pelaku yang selama ini mencoba bersembunyi di balik sekat koordinasi.
OJK dan Bareskrim juga memperkuat langkah preventif dan represif, mereka meningkatkan upaya pencegahan sejak dini melalui pengawasan dan deteksi.
Mereka mempertegas penindakan terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka menargetkan efektivitas penanganan perkara. Mereka mempercepat proses koordinasi antaraparatur penegak hukum. Mereka mendorong efek jera agar pelaku berpikir ulang sebelum menjalankan aksinya.
Dengan koordinasi yang lebih solid, mereka memperkuat integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Langkah ini tidak berdiri sendiri, sebab sektor jasa keuangan memegang peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi. Setiap gangguan terhadap kepercayaan publik dapat memicu dampak berantai.
Karena itu, OJK dan Bareskrim menempatkan sinergi sebagai kunci untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Di ruang digital, perang itu memang sunyi, tidak ada sirene, tidak ada garis polisi di jalan, namun korban terus muncul ketika pelaku memanfaatkan teknologi tanpa etika. Melalui pembaruan PKS ini, OJK dan Bareskrim menunjukkan respons institusional terhadap dinamika ancaman yang makin canggih.
Mereka tidak menunggu gelombang membesar. Mereka memilih memperkuat koordinasi lebih awal. Mereka memilih menyatukan langkah agar negara tidak tertinggal dalam menghadapi kejahatan finansial digital. Di tengah arus teknologi yang melaju cepat, mereka mengirim pesan tegas negara bergerak, hukum bekerja, dan ruang gelap bagi pelaku makin menyempit. (***)