MENJELANG libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah, sebagian sistem transaksi yang dikelola Bank Indonesia akan berhenti sementara.
Penyesuaian ini berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama Lebaran, yakni 18 hingga 24 Maret 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan operasional sistem keuangan nasional selama masa libur panjang. Meski sejumlah infrastruktur transaksi dihentikan sementara, masyarakat tetap dapat melakukan transfer antarbank melalui layanan pembayaran cepat yang masih beroperasi.
Bank Indonesia memastikan layanan Bank Indonesia Fast Payment tetap berjalan normal selama periode libur Lebaran. Sistem pembayaran instan tersebut dapat digunakan selama 24 jam setiap hari, termasuk pada hari libur.
Keberadaan BI-FAST menjadi jalur alternatif bagi masyarakat yang tetap membutuhkan transaksi cepat selama libur panjang. Transfer antarbank melalui mobile banking maupun internet banking yang terhubung dengan sistem ini tetap dapat dilakukan secara real time.
Selama periode libur Lebaran, beberapa sistem transaksi utama milik bank sentral tidak beroperasi. Sistem tersebut antara lain Bank Indonesia Real Time Gross Settlement, Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System, dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform.
Ketiga sistem tersebut selama ini digunakan untuk memproses berbagai transaksi bernilai besar di sektor perbankan dan pasar keuangan. Penghentian sementara operasional sistem tersebut berarti sebagian transaksi antarbank bernilai besar baru dapat diproses setelah masa libur selesai.
Selain itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia juga tidak beroperasi selama periode yang sama. Sistem kliring ini biasanya digunakan untuk proses transfer antarbank reguler yang membutuhkan waktu penyelesaian tertentu.
Dengan tidak beroperasinya SKNBI, sejumlah transaksi berbasis kliring akan tertunda hingga sistem kembali aktif.
Bank Indonesia juga menyampaikan bahwa seluruh warkat debit di Zona 4 yang diserahkan pada 17 Maret 2026 atau sehari sebelum masa libur akan diselesaikan setelmennya pada 25 Maret 2026.
Artinya, transaksi yang dilakukan melalui mekanisme tersebut menjelang libur Lebaran kemungkinan baru selesai setelah periode cuti bersama berakhir.
Selain sistem transaksi pembayaran, Bank Indonesia juga meniadakan seluruh kegiatan layanan kas selama periode libur Lebaran.
Dengan demikian, aktivitas yang berkaitan dengan layanan kas di bank sentral tidak dilakukan sementara waktu.
Penyesuaian operasional juga mencakup kegiatan operasi moneter. Selama masa libur, Bank Indonesia tidak melakukan transaksi operasi moneter baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Kebijakan ini merupakan langkah yang lazim dilakukan ketika aktivitas pasar keuangan menurun selama periode libur panjang.
Selama periode libur Lebaran tersebut, Bank Indonesia juga tidak menerbitkan sejumlah indikator pasar keuangan.
Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate tidak diterbitkan sementara. Hal yang sama berlaku untuk kurs acuan non-USD terhadap rupiah.
Sebagai gantinya, referensi kurs yang digunakan selama periode libur mengacu pada kurs hari kerja terakhir sebelum libur dimulai.
Selain kurs, indikator suku bunga pasar uang Indonesia Overnight Index Average, termasuk Compounded INDONIA dan INDONIA Index, juga tidak diterbitkan selama periode tersebut.
Indikator ini biasanya menjadi referensi dalam transaksi pasar uang antarbank.
Bank Indonesia memastikan seluruh kegiatan operasional akan kembali berjalan normal pada 25 Maret 2026 setelah masa libur Lebaran berakhir.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan operasional di masing-masing institusi sektor keuangan tetap menjadi kewenangan dan pertimbangan masing-masing lembaga.
Artinya, sejumlah bank kemungkinan tetap menyediakan layanan terbatas melalui jaringan ATM, kantor cabang tertentu, maupun layanan perbankan digital.
Bagi masyarakat, kondisi ini berarti sebagian transaksi bernilai besar atau berbasis kliring mungkin perlu menunggu hingga operasional sistem kembali normal. Namun untuk kebutuhan transfer instan melalui layanan digital yang terhubung dengan BI-FAST, transaksi tetap dapat dilakukan seperti biasa selama libur Lebaran berlangsung. (***)