Perbankan & Keuangan

Berantas TPPU dan TPPT, PPATK Latih Petugas Survei Daerah

foto : Asr

Sumselterkini.co.id, Palembang – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melatih Petugas Survei Daerah dalam Kegiatan Survei Persepsi Publik Indonesia Terhadap TPPU dan TPPT Tahun 2018.

Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan PPATK Dr Ivan Yustiavandana mengatakan acara tersebut guna mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme secara efektif di Indonesia.

Menurutnya  hal itu tidak hanya ditentukan dengan apa yang dilakukan oleh negara saja, namun dukungan masyarakat juga.

“Selain itu perlu adanya tolak ukur (monitoring tools), yakni indeks persepsi publik terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT),”urainya dalam jumpa pers di Hotel Amaris Palembang, Senin, (23/7/2018).

Ia mengatakan dari kegiatan ini paling tidak ada 7 ukuran dan informasi yang ingin diperoleh dari pelaksanaan IPP Tahun 2018,  yakni mengetahui postur dan perkembangan tingkat pemahaman masyarakat TPPU dan TPPT, kedua membangun kesadaran masyarakat terhadap perilaku TPPU dan TPPT.

“Mengukur ke efektipan kinerja stekeholder, lalu tentang pandangan dan rekomendasi akademis dan pakar, pandangan politik terhadap kecukupan regulasi TPPU dan TPPT per periode survei tahun 2018,”tambahnya.

Harapannya  sebagai upaya pencegahan TPPU dan TPPT serta bertujuan mengedukasi masyarakat meningkatkan awareness terhadap resiko terjadinya TPPU dan TPPT di Indonesia.

I Nyoman Jendrika Kepala Biro Umum PPATK mengatakan Survei ini yang ketiga telah dilakukan PPATK sejak 2016.

“Ada beberapa hal yang kami sampaikan terkait survei di Sumsel dan Indonesia, acara ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 22-23 Juli 2018,” jelas Nyoman.

Hendri Hanafi dari Direktorat Pelaporan PPATK mengatakan, dalam beberapa tahun mencoba penelaahan publik terhadap pencucian uang dan terorisme, serta feedback dari masyarakat tentang penanganan terorisme dan pencucian uang.

“Dengan kegiatan ini akan dilakukan di 34 provinsi, dari 173 kabupaten/kota dengan penentuan sampel dari 11.040 responden, diharapkan dapat input dari masyarakat terkait TPPU dan TPPT, apa yang dilakuakan pemerintah tentang pencucian uang,” jelasnya.

Dia berharap dengan survei ini dapat meningkatnya pemahaman dan kesadaran publik atas TPPU dan TPPT. Selain itu juga mendorong masyarakat untuk berani melaporkan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Untuk transaksi yang terindikasi di atas 500 juta apa yang dilakukan PPATK, Hendri Hanafi menjelaskan, sebagai TPPU yang mempunyai tugas generik berdasarkan prinsip-prinsip internasional sebagai finance intelijen keuangan.

”Kita bertugas menerima laporan, menganalisis apa yang disampaikan oleh bank. Ketika ada transaksi yang terindikasi tindak pidana kita akan sampaikan kepada penegak hukum. Kalau untuk indikasi korupsi pencucian uang kita serahkan ke KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan, kalau terkait narkotika kita serahkan ke BNN atau Mabes Polri,”paparnya.

Selain itu untuk perpajakan, jelasnya PPATK akan menyerahkan kepada Dirjen Pajak, sedangkan untuk transaksi di kepabeanan kita serahkan Direktorat Bea dan Cukai,” jelasnya. [asr]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com