PUSLITBANG Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Balitbang-Diklat Kemenag meluncurkan Aplikasi Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA). Launching Aplikasi dan Sosiaslisasi PBPA dilaksanakan secara online dan offline di Jakarta, Kemaren.
Hadir, peserta dari Puslitbang LKKMO, Badan Standar Nasional Pendidikan, Puskurbuk, dan beberapa penerbit.
Kepala Balitbang Diklat Achmad Gunaryo mengatakan peluncuran aplikasi ini merupakan respon terhadap penerbit buku. Selain itu, institusi yang bergerak dalam bidang penelitian dan pelatihan ini pun memiliki kewajiban untuk melayani stakeholder, salah satunya penerbit buku.
Lebih luas lagi, PBPA termasuk pada program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan meningkatkan literasi masyarakat.
“Sesungguhnya penyelenggaraan negara dalam rangka memenuhi pelayanan terhadap masyarakatnya. Maka memberikan pelayanan yang terbaik menjadi salah satu hal yang harus kami lakukan,” ujar Gunaryo.
Kementerian Agama memiliki program prioritas, salah satunya pengembangan teknologi dan informasi sebagai alat untuk memberi pelayanan di bidang keagamaan.
Untuk itu diperlukan inovasi dan perubahan dari sisi pelayanan
Launching Aplikasi PBPA, menurut Gunaryo, dapat membuat pelayanan jadi lebih cepat dan baik. “Aplikasi PBPA menjadi inovasi kami menuju pelayanan yang lebih efisien, murah, cepat, dan komunikatif sehingga tercipta mutual engagement antara institusi dan stakeholder,” katanya.
Meskipun ketika baru diluncurkan selalu ada kekurangan, Aplikasi PBPA akan dilakukan perbaikan-perbaikan untuk menjadikannya menjadi lebih baik dan user-friendly.
“Jangan sekedar meluncurkan aplikasi, tapi perlu dikelola secara profesional. Aplikasi ini juga menjadi jalan untuk meningkatkan literasi masyarakat melalui buku agama dan keagamaan yang sesuai dengan kondisi Indonesia,” pesannya.
Kepala Puslitbang LKKMO Arskal Salim GP mengatakan PBPA adalah bagian dari rentetan program yang telah dilaksanakan secara bertahap sejak 2010 silam, berawal dari evaluasi hingga penyusunan SOP dan Juknis PBPA.
Arskal berharap di tahun 2021, PBPA bisa full dilaksanakan secara online (paperless) sehingga tidak perlu menerima buku dummy dengan jumlah ribuan eksemplar. “Dengan diluncurkannya Aplikasi PBPA, kita sedang menuju era paperless agar pekerjaan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien,” kata Kapus.
Arskal mengapresiasi penerbit yang telah berpartisipasi dan berkontribusi pada Penilaian Buku Pendidikan Agama. Hal ini menjadi motivasi bagi Puslitbang LKKMO untuk mempercepat proses PBPA.Kemenag (***)
Ril