PEMPROV Sumsel tidak menutup matan dan berencana membantu meringankan biaya kuliah untuk mahasiswa yang orang tuanya terdampak covid-19,
Namun kata Wagub Sumsel Mawardi Yahya, dimana pemerintah memberikan bantuan kepada perguruan tinggi dan universitas untuk keberlangsungan pendidikan mahasiswanya. Namun harus tetap ada langkah-langkah yang harus dilalui.
Mahasiswa yang bakal menerima bantuan keringanan biaya kuliah itu, sebutnya harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, seperti tercatat sebagai warga Sumsel dan memiliki e-KTP, mahasiswa program studi S1 dan DIII yang terakreditasi, mahasiswa terdaftar dan aktif yang memiliki kartu mahasiswa serta dibuktikan dengan slip registrasi terbaru.
Selain itu, surat keterangan dari fakultas yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak mendapatkan beasiswa dan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain, tidak pernah atau sedang dikenai sanksi berkaitan dengan pelanggaran tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan orang tua atau wali kurang mampu secara ekonomi akibat Covid-19.
Lalu persyaratan khusus orang tua atau wali memiliki e-KTP, mahasiswa yang orang tua atau walinya terdampak Covid seperti PHK atau dirumahkan serta kehilangan penghasilan.
Mahasiswa yang orang tua atau walinya bukan ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD atau lembaga lainnya, diprioritaskan bagu mahasiswa yang orang tua atau walinya tidak mendapatkan jaringan pengaman sosil (JPS) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan diketahui pemerintah setempat, mahasiswa yang tidak mendapatkan bantuan atau beasiswa dari perintah, swasta, LSM atau lembaga lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
“Tentunya bantuan harus melihat kategori kehidupan mahasiswa itu sendiri. Tidak mungkin juga mereka yang mendapatkan beasiswa diberikan bantuan tersebut. Artinya mereka yang dibantu memang tidak mampu akibat Covid-19 ini,” tegasnya saat Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Surat Permohonan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) di ruang rapat Gubernur Sumsel, Kamis (4/6/2020).[***].
ril/an