SEBANYAK lima guru SMP Negeri 1 Jarai Kabupaten Lahat mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Kelimanya diterima anggota DPRD Alfrenzi Panggarbesi dan Rudi Hartono dari fraksi Hanura Perindo, Senin (3/2/2020).
Ihwal kedatangan guru ini dikarenakan tidak terima dengan keputusan pemkab Lahat lantaran memutasi kelima guru ke tempat mengajar yang baru. Padahal kelima guru tersebut, Eliyati, Mery, Asmawati, Herlinda dan Asran tidak pernah melakukan pelanggaran apapun.
“Ya, kami kaget sekali sudah sebulan ini kami dimutasi secara serentak namun kami tidak tahu alasannya apa sehingga kami di mutasi karena kami hanya guru bukan pejabat dan bagi kami mutasi ini tidak lazim,” ujar Eliyati dibincangi awak media.
Lebih lanjut Eliyati bersama empat rekannya yang juga kena mutasi sempat menanyakan alasan kepindahannya yang dinilai sangat janggal. Karena kelimanya tidak mendaptkan jam mengajar di tempat sekolah yang baru.
“Kami pernah tanyakan ke dinas katanya penyegaran sementara kepala sekolah menyatakan tidak pernah membuat pengusulan mutasi terhadap kami berlima. Dan juga setelah kami cek ke tempat sekolah yang kami dimutasikan tidak ada jam mengajar,” jelasnya.
Masalah ini juga sudah diadukan kepada Bupati Lahat, Cik Ujang namun orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Lahat itu juga dinilai tak menberikan solusi yang pasti kepada lima guru tersebut.
“Kami sudah menghadap Bupati tapi sampai sekarang juga tidak ada solusi. Kalau kami melanggar atau melakukan indisipliner mana buktinya kami tidak pernah dapat peringatan apapun dan kami ini hanya guru bukan pejabat yang ingin mengajar di SMP N 1 Jarai tempat asal kami,” keluhnya.
“Bahkan dari kami ada yang sudah mendekati masa pensiun,” kata Eliyati dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu anggota DPRD Provinsi Alfrenzi Panggarbesi mengatakan pihaknya akan mencoba melakukan mediasi kembali kepada Bupati Lahat, Cik Ujang serta melakukan langka resmi menindaklanjuti masalah sepihak yang diterima lima guru tersebut.
“Kita akan coba mediasi kembali karena masalah ini sudah mengganggu proses kegiatan belajar mengajar apalagi sekarang musim ujian namun karena guru SMP ini adalah kebijakan Bupati kami juga akan mengusulkan melalui jalur resmi yakni melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),” pungkasnya. [***]