OGAN ILIR, Sumatera Selatan – Kesadaran hukum masyarakat terkait kepemilikan tanah masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah pedesaan. Menyikapi hal tersebut, tim dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum tentang pentingnya alas hak tanah di Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan ini dipimpin oleh Sarah, S.H., M.H. bersama tim dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang sebagai bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari program hibah internal Universitas Muhammadiyah Palembang yang bertujuan mendorong kontribusi akademisi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Suasana penyuluhan hukum mengenai pentingnya alas hak tanah yang diikuti masyarakat Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua tim pengabdian, Sarah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang menguasai tanah hanya berdasarkan surat keterangan desa atau bukti administrasi lain yang belum memiliki kekuatan hukum yang memadai.
“Banyak masyarakat yang merasa tanahnya aman selama tidak disengketakan, padahal tanpa alas hak yang jelas seperti sertifikat, potensi konflik agraria bisa muncul di kemudian hari. Oleh karena itu, literasi hukum pertanahan menjadi sangat penting bagi masyarakat desa,” ujar Sarah.
Ia menambahkan, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa.
“Tanah yang memiliki status hukum jelas dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengakses permodalan usaha di lembaga keuangan. Dengan demikian, tanah tidak hanya menjadi tempat tinggal atau lahan garapan, tetapi juga dapat menjadi aset ekonomi produktif bagi masyarakat,” jelasnya.
Ketua tim pengabdian, Sarah, S.H., M.H., bersama tim dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang saat menyampaikan materi penyuluhan hukum pertanahan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum pertanahan, mulai dari jenis-jenis hak atas tanah, prosedur pendaftaran tanah, hingga manfaat sertifikasi tanah dalam memberikan kepastian hukum.
Antusiasme masyarakat terlihat dari partisipasi aktif peserta yang terdiri dari ibu rumah tangga, pemuda, tokoh masyarakat, hingga aparat desa.
Diskusi yang berlangsung juga mengungkap bahwa sebagian besar masyarakat masih menggunakan bukti kepemilikan tanah berupa surat keterangan desa, akta jual beli bawah tangan, atau warisan keluarga yang belum didaftarkan secara resmi.
Menurut Sarah, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik sosial masyarakat dengan sistem administrasi pertanahan nasional.
“Melalui penyuluhan ini kami berharap masyarakat mulai memahami pentingnya legalitas tanah dan terdorong untuk melakukan sertifikasi tanah sebagai bentuk perlindungan hukum,” katanya.
Kolaborasi tim akademisi Fakultas Hukum UMP bersama aparat Desa Limbang Jaya II dalam kegiatan edukasi hukum pertanahan.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa setempat. Aparat desa berharap kegiatan edukasi hukum seperti ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa.
Selain dosen, kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang yang berperan sebagai fasilitator diskusi dan pendamping peserta selama kegiatan berlangsung.
Melalui kolaborasi antara akademisi, aparat desa, dan masyarakat, diharapkan penyuluhan hukum seperti ini dapat menjadi langkah preventif dalam meminimalkan konflik agraria sekaligus memperkuat fondasi pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan. (***)
Foto bersama tim pengabdian Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dengan aparat desa dan masyarakat setelah kegiatan penyuluhan hukum
Penulis : Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP)
