Sumselterkini.co.id, Semarang- Kementerian Agama sudah memberlakukan Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ). Sejak tahun 2022, pengurusan tanda daftar sudah bisa dilakukan secara online.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan terobosan ini sebagai bagian dari transformasi digital di Kementerian Agama. Lebih dari itu, penggunaan sistem online diharapkan memudahkan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan.
Terobosan itu, lanjut Waryono, berdampak pada penambahan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di Indonesia yang sudah mendapat tanda daftar. Sampai saat ini, tercatat sudah ada 190.000 LPQ yang sudah memiliki tanda daftar.
“Jumlah 190.000 ini cukup banyak. Tentunya ini merupakan hal menggemberikan di satu sisi. Tapi, di sisi lain, perlu dievaluasi apakah semua Lembaga Pendidikan Al-Qur’an ini telah memberikan kontribusi pada penuntasan buta aksara Al-Qur’an di masyarakat,” ujar Waryono saat membuka secara online Bimtek Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ) serta Sosialisasi E-Ijazah dan E-Rapor, di Semarang, Senin (13/3/2023).
“Berikan layanan terbaik kepada masyarakat. Adanya SIPDAR ini diharapkan dapat memberi solusi atas layanan itu. Sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya dan tidak dikecewakan,” ungkapnya sembari mendorong agar SIPDAR dan EMIS bersinergi.
Kepala Subdit Pendidikan Al-Qur’an, Mahrus mengungkapkan bahwa dalam rangka mendukung program prioritas transformasi layanan digital, pihaknya akan meningkatkan layanan E-Ijazah dan berikhtiar mewujudkan E-Rapor bagi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
“Kita akan terus melakukan pembenahan layanan kepada masyarakat. Program digitalisasi layanan berupa E-Ijazah dan E-Rapor ini semoga mempermudah masyarakat sekaligus merealisasikan program prioritas Gus Men terkait Transformasi Layanan Digital,” jelasnya.
“Contoh yang sudah direalisasikan sejak tahun 2022 itu E-Ijazah Pendidikan Anak Usia Dini Al Qur’an (PAUDQU). Sekalipun, Lembaga Pendidikan Pra Dasar, kita akan terus berikhtiar menerapkan program layanan transformasi digital, termasuk ikhtiar E-Rapor,” imbuhnya.
Doktor Lulusan UI ini juga mengatakan bahwa dalam rangka mempermudah layanan, akan segera disempurnakan Manual Book Penggunaan E-Ijazah dan E-Rapor via SIPDAR berdasarkan regulasi yang ada.[***]
naskah/foto : kemenag