Sumselterkini.co.id, Palembang – Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya menghimbau para biro hukum di Sumsel bisa mengikuti kegiatan Koordinasi (Rakor) Pembentukan Regulasi Daerah dilaksanakan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumsel Bidang HAM ini dengan baik, sehingga regulasi di Sumsel dilakukan dengan optimal dan terarah.
“Mudah-mudahan dengan ada regulasi ini biro hukum di Sumsel mampu terciptanya regulasi dan peraturan yang tidak melenceng dan legisltif dan eksekutif harus sepakat dan selaras dalam hal ini,” pungkasnya saat Rapat Koordinasi(Rakor) Pembentukan Regulasi Daerah yang dilaksanakan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumsel, betempat di Ballroom Hotel Aston, Selasa (21/2).
Wagub menilai kegiatan tersebut sangat penting dalam hal membuat regulasi hukum dan peraturan daerah di daerah agar sumuanya bisa terarah dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Kegiatan ini sangat penting dalam membuat regulasi hukum dan peraturan dengan terarah,” kata Wagub.
Wagub berharap kegiatan tersebut dapat mendorong upaya pemerintahan dalam merancang program perencanaan pembangunan daerah.
Kakanwil Kemenkum Ham Perwakilan Sumsel, Ilham Djaya mmengatakan penandatanganan nota kesepakatan bersama merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum dan hak asasi manusia yang berorientasi pada kepastian hukum dan untuk menjamin rasa keadilan yang dapat bermanfaat untuk pembangunan hukum di Provinsi Sumatera Selatan.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama ini pada hakikatnya memiliki arti telah adanya landasan hukum yang menjamin kepastian hukum untuk melaksanakan kerja sama, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah,” Kata Ilham.
Ditempat yang sama, Deputi Bidang Hukum Advikasi Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologo Pancasila, Kemas Ahmad Tajudin menuturkan pihak akan terus kelakukan pengawasan terhadap regulasi di Sumsel dan memastikan setiap peraturan hukum tidak keluar dari nilai-nilai pancasila.
“Sesuai amanat Presiden BPIP melakukan pengawasan terhadap regulasi, dalam pelaksaan pengawasan tersebut kami melakukan beberapa kajian regulasi diantaranaya peraturan daerah, Undang-undang, dan Peraturan Kepala Daerah,” jelas Kemas.[***]