Pemprov Sumsel

Cegah Kekerasan Seksual pada Anak, Feby Deru Buka Rakor Bunda PAUD dan Advokasi Kab/kota

SANTERNYA pemberitaan sejumlah kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang dialami perempuan dan anak-anak belakangan ini, menjadi perhatian serius Bunda PAUD Sumsel Hj Febrita Lustia HD.

Saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Advokasi Bunda Paud Tingkat Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, di Griya Agung (14/12) Selasa, Feby Deru mengaku miris dan menaruh keprihatinan mendalam akan kasus pelecehan seksual utamanya yang menimpa kalangan anak-anak. Karena itu ia mengajak seluruh unsur di masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dilingkungan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Di sinilah peran PAUD. Guru-guru PAUD senantiasa mengajarkan dan memberitahu anak-anak tentang hal apa yang tidak boleh dilihat, dibuka, dipegang oleh orang lain. Bahkan tidak boleh mengikuti orang yang tidak dikenal. Peran keluarga dan kepedulian kita bersama sangat penting untuk perlindungan anak,” harapnya dengan nada prihatian.

Lebih lanjut Feby menegaskan Rakor dan Advokasi Bunda PAUD digelar dalam rangka penguatan pendampingan untuk satuan PAUD, diharapkan dari kegiatan ini akan didapat rumusan rencana program kerja bagi para Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian, mendampingi satuan PAUD agar dapat memiliki layanan PAUD berkualitas dan berperan dalam perwujudan layanan PAUD Holistik Integraif di komunitasnya.

“Advokasi bertujuan untuk penguatan peran orang tua atau wali siswa agar terlibat dalam memberikan pendidikan dengan pengasuhan anak agar anak tumbuh dan berkembang secara utuh,” imbuhnya.

Melalui rakor ini pula Feby berharap, dapat mendorong tumbuhnya inisiatif dari OPD dan pemangku kepentingan terkait untuk mengusulkan penerbitan peraturan bupati/walikota tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi PAUD.

“Peserta yang merupakan Ibu PAUD/Ibu Pokja PAUD dapat membantu daerah meningkatkan akses PAUD, melalui kebijakan Standar Pelayanan Minimal PAUD untuk anak usia 5 dan 6 tahun yang merupakan instrumen kebijakan yang menetapkan peran kabupaten/kota dalam meningkatkan akses bagi anak usia 5-6 tahun,” katanya.

Lebih jauh Feby menerangkan, Advokasi merupakan salah satu bentuk komunikasi persuasif, yang mengarah pada dorongan, rekomendasi, pembelaan, dan pemberian dukungan.

Sementara Ketua Pokja Bunda Paud Sumsel Hj Fauziah Mawardi Yahya menambahkan, Pendidikan anak adalah tanggungjawab bersama antara guru dan orangtua, oleh sebab itu Ia menghimbau kedua pihak harus bekerjasama dan menjalin komunikasi yang baik dalam proses pendidikan anak.

“Anak harus dididik dengan kasih sayang bukan dengan kekerasan, dalam mendidik anak harus menggunakan metode dan teknik yang baik, penuh perhatian dan kasih sayang, karena anak-anak ini yang nantinya menjadi calon pemimpin bangsa kedepan,” katanya.

Taman kanak-kanak (TK) merupakan salah satu wadah, tempat dan ruang bagi anak usia dini untuk berekspresi, bereksplorasi dan kebersamaan dalam berbagai kegiatan, karena pendidikan anak usia dini adalah kunci sukses yang sangat fundamental dan strategi dalam merajut pembangunan sumber daya manusisa yang berkualitas di masa depan.

“Kami yakin dari lembaga pendidikan ini akan lahir generasi yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Sumatera Selatan,” pungkasnya.(***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com