Pemerintahan

Tegas ..! KPU Sumsel Ingin Warga Punya KTP Baru Bisa Nyoblos Calonnya

kotak-suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan masyarakat yang hendak menyalurkan hak suaranya pada pilkada serentak 2018 mendatang wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau paling tidak sudah melakukan perekaman E KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan masyarakat yang hendak menyalurkan hak suaranya pada pilkada serentak 2018 mendatang wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau paling tidak sudah melakukan perekaman E KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Ketua KPU Sumsel, Asphani mengatakan pada prinsipnya pemilih punya hak pilih bilamana telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki kartu identitas penduduk resmi, e KTP.

“Syarat e KTP ini minimal sudah proses perekaman. Nah perekaman ini tentu dilakukan Dicapil,” kata Aspahani usai hadir pada acara kupas tuntas undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di ballroom hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (29/8).

Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Dukcapil terkait syarat e KTP ini. Karena bagi yang belum memiliki e KTP atau belum melakukan perekeman tak dapat menyalurkan hak suaranya di pilkada 2018 mendatang.

“Yang tidak memiliki e KTP ataupun yang sudah direkam buat keterangan dari dukcapil, mau tidak mau akan diberikan suatu pengertian dulu jangan sampai ini jadi permasalahan, kami tetap akan mendata tapi hak pilihnya menggunakan e KTP. Jadi Kita dorong semuanya punya e KTP dan surat keterangan. Sampai hari H pencoblosan, jika tidak ada sama sekali apa boleh buat,” pungkasnya.

Sementara itu Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengimbau masyarakat yang belum memiliki e KTP diharapnya untuk melakukan perekaman. Pasalnya dalam aturan dijelaskan syarat menyalurkan hak suara wajib memilki e KTP.

“Ini masih ada waktu untuk melakukan perekaman, di aturannya harus pakai e KTP. Kalau tidak akan hilang hak suara,” pungkasnya.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com