Pemerintahan

Respon Laporan Masyarakat Timwas Sidak Toko Daging Ulak Surung, Apa Hasilnya ?

Foto : Istimewa

BADAN Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan dan Bulog melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap toko daging Indonesia di Pasar Satelit Lubuklinggau, kemarin.

Sidak dilakukan setelah BPSK menerima laporan konsumen bernama Lian yang sudah terlanjur membeli daging kerbau beku seharga Rp 90 ribu per kg di toko tersebut.

Ketua BPSK Lubuklinggau H Nurussulhi Nawawi kepada sejumlah wartawan mengatakan, setelah menerima laporan dari konsumen dan memeriksa sampel daging dalam kemasan satu kilogram yang diserahkan konsumen, pihaknya langsung meneruskan laporan tersebut kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagind) Surya Darma.

“Pasalnya, selain diduga ada pelanggaran dilakukan pelaku usaha merujuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, BPSK juga memandang ada syarat perdagangan, jaminan mutu, jalur legal distribusi barang dan standar harga yang dilanggar dan menjadi kewenangan Tim Pengawasan Barang Beredar dan Daging dalam wilayah Kota Lubuklinggau,” katanya.

Daging yang diperjualbelikan di toko daging Indonesia Pasar Satelit Lubuklinggau.

Sidak ini jelasnya, langsung dihadiri Kadis Disdagrin Surya Darma, Kadis Peternakan Dediyansyah, Dinas Kesehatan Indra Sonik, Kepala Bulog Vinaldo Fernandes dan perwakilan Polisi Pamong Praja Agumanti, sekretariat dan majelis BPSK serta puluhan petugas pasar terkait.

Saat tim tiba di lokasi pada pukul 15.00 WIB, tambah pria yang akrab disapa Nun ini, pemilik toko yang seluruh karyawannya berasal dari Provinsi Jambi itu sedang tidak berada di tempat.

Sehingga tim hanya bisa menemui Pandji Nugroho, karyawan toko yang bertanggung jawab sehingga tidak bisa menjelaskan secara detil dan rinci alur distribusi atau pasokan daging yang diperjualbelikan.

Dari Pandji ini jelasnya, hanya didapati informasi daging kerbau dan sapi baik yang segar maupun beku berasal dari Bulog yang berasal dari luar daerah melalui jalur Jambi.

Pandji Nugroho juga menyerahkan sampel daging kerbau beku seberat  3 kilogram melalui Disdagind untuk diuji formalin dan kandungan babi di Balai POM yang hasilnya akan diketahui Selasa, 10 Desember 2019.

Dari hasil Sidak ini, tim pengawas menuangkan dalam berita acara yang isinya antara lain, daging segar dibawah harga pasar, daging beku disegarkan, roti tidak boleh dicampur dengan daging dan jalur distribusinya tidak jelas.

Nurussulhi menambahkan, setelah pihaknya bersama tim melakukan sidak, BPSK Kota Lubuklinggau langsung menjadwalkan pra sidang dengan mengundang konsumen dan pelaku usaha untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dengan rantai distribusi dan pasokan daging yang diperjualbelikan murah dibawah standar pasar dan Bulog.

“Harga daging sapi dan kerbau segar Rp 90 ribu dan daging beku Rp 80 ribu. Sementara harga di pasaran untuk daging segar Rp. 110 ribu,” katanya.

Kadis Disdagind Lubuklinggau Surya Darma meminta kepada pelaku usaha menghentikan kegiatan jual beli daging segar dan beku sampai semua syarat perdagangan dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.

Sementara pihak Bulog mengakui bahwa daging yang diperjualbelikan di Toko Daging Indonesia ini bukan berasal dari Bulog Lubuklinggau. [**]

 

Penulis  : Wito

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com