Pemerintahan

Rapat Mediasi, Warga Merati Banyuasin Tuntut Ganti Rugi Pembuatan Jalan

PULUHAN masyarakat Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin hari ini, Senin, [20/1 2020] mengikuti Rapat Mediasi terkait ganti rugi pembangunan jalan.

Warga merasa telah membuat jalan dengan pihak perusahaan [PT Mart] berada di atas lahan seluas 10 hektare, dengan panjang kurang lebih 1.700 meter dan lebar 8 meter.

Pembangunan jalan itu dibuktikan dengan adanya 10 pucuk surat SPH yang kini telah beralih tangan dari masyarakat kepihak perusahaan.

Selain itu juga menurut masyarakat di atas jalan tersebut ada semacam pungli bagi warga yang melintas, sehingga ula tersebut meresahkan masyarakat.

Pujianto, S.ip,. M.si, Kabid Pertanahan, Mewakili Kadis Perkimtan pada saat memimpin rapat mediasi mengatakan pemerintah hanya memediasi dan mencarikan solusi untuk permintaan masyarakat.

“Kita hanya menengahi apa yang diminta masyarakat terhadap perusahan, soal keputusan itu ada pada Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. Langkah apa yang nantinya akan diambil, guna mencari kesepakatan atas tuntutan masyarakat terutama soal konvensasi lahan jalan terhadap PT Mart,” terangnya di Ruang Rapat Asisten I Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Senin (20/1/2020).

Sementara itu Saidi salah satu perwakilan masyarakat Desa Meranti menegaskan, jalan tersebut merupakan jalan yang di bikin oleh masyarakat pada tahun 1990 – 1998, namun saat lahan-lahan tersebut berganti tangan munculah pungli pada setiap warga yang melintas, sehingga meresahkan masyarakat.

“Kalau kami melintasi saja dikenakan biaya, kami juga meminta keadilan semacam konvensasi atas jalan yang telah kami buat, sebab jalan itu milik masyarakat bukan jalan perusahaan. persoalannya ganti rugi pembuatan jalan yang belum diganti rugi, juga ada pungli yang merusak citra daerah yang merupakan jalan aktivitas masyarakat

Menurut Zaidid Perwakilan pihak PT Mart menegaskan dalam surat tersebut tidak tertulis ada jalan yang diklaim masyarakat, jadi jalan tersebut mutlak milik perusahaan dan milik perusahaan.

“Dalam surat itu jelas tidak ada tertuang badan jalan, jadi kami rasa jika masyarakat mengklaim itu jalan masyarakat itu tidak benar dan persoalan ganti rugi itu tidak bisa di lakukan karena alasan jelas jalan tersebut berada diatas lahan perusahaan yang mutlak milik perusahaan,” tegasnya.[***]

 

Laporan : Armadi/ Banyuasin

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com