Sumselterkini.co.id, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru melakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel, Maman Abdul Rahman, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Selasa (26/3/2019).
Dalam sambutannya Herman Deru mengatakan, APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018 yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 21 Tahun 2017 Tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018. Serta Perda Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2018. Dimana APBD ini telah berakhir pelaksanaanya pada tanggal 31 Desember 2018 yang pertanggug-jawabannya disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan yang selanjutnya akan diperiksa oleh BPK RI.
“Laporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah yang memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan daerah yaitu masyarakat, wakil rakyat, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, donatur, kreditur dan investor serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya,” tegas Herman Deru.
Lebih lanjut Herman Deru menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010, dinyatakan bahwa laporan keuangan merupakan laporan terstruktur mengenai laporan posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Tahun Anggaran 2018 ini merupakan tahun ke empat bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya,” tegas Gubernur.
Dengan penerapkan laporan akuntansi berbasis akrual ini, lanjut Herman Deru, Pemerintah Daerah dapat lebih memfokuskan diri pada penyediaan seluruh hak, meminta, kekayaan, hasil operasi, serta meningkatkan anggaran dan sisa anggaran lebih.
“Pemprov Sumsel masih membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK RI guna peningkatan kualitas pengelolaan keuangan. Diharapkan nantinya Pemerintah Provinsi Sumsel kembali memperoleh opini yang terbaik yaitu Wajar Tanpa Pengeculian (WTP),” imbuhnya.
Herman Deru menilai opini WTP dari BPK RI merupakan tolak ukur dari akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang wajar dan memadai. Oleh sebab itu, penyajian laporan keuangan wajib diserahkan.
“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas reputasi dan kinerja jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel yang telah bekerja dengan baik dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya,”ucapnya Gubernur.
Sementara itu, Kepala BPK RI, Maman Abdul Rahman menegaskan, di Provinsi Sumatera Selatan hingga saat ini baru 12 Kabupaten/kota yang telah menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2018. Ini Artinya masih ada 6 Kabupaten/kota yang belum menyampaikan LKPD kepihaknya diantaranya Kabupaten OKI, Empat Lawang, Pali, OKU Selatan dan Kota Palembang serta Pagaralam.
“Kami ucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumsel telah menyampaikan LKPD tahun 2018 dengan tepat waktu,” tandasnya.[**]
Penulis : As