Pemerintahan

MUI-DMI, Pemkot Palembang Serukan Warga Palembang Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur

Foto : istimewa

PEMERINTAH Kota Palembang,  MUI Kota Palembang & Dewan Masjid Indonesia (DMI) Palembang mengeluarkan seruan bersama yang mengimbau masjid dan warga tidak menggelar jumatan berjamaah di masjid dan menggantikan dengan salat zuhur di masing – masing di rumah.

Seruan bersama ini ditandatangani, yakni Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua MUI Palembang Saim Marhadan dan Ketua DMI Palembang Deri Priansyah. Dalam seruan No 4511.II/000756/II/2020, Nomor 020/MUI-PLG/III/2020, dan nomor 015/DMI-PLG/III2020 tentang penyelenggaraan salat jumat.

“Sehubungan dengan arahan presiden, Fatwa MUI Pusat, Maklumat Kapolri dan edaran DMI serta melihat perkembangan Covid-19 semakin hari semakin meningkat baik dari sisi jumlah pasien maupun jumlah orang yang wafat, dengan ini diserukan kepada seluruh pengurus Masjid, Ulama, dan Khatib Se-Kota Palembang, untuk sementara untuk tidak menyelenggarakn salat jumat,” ujar Wali Kota Palembang Hanojoyo dalam surat yang juga diteken Ketua MUI dan DMI Palembang, Kamis (26/3/2020).

Adapun seruan imbauan dalam seruan bersama ini yakni; pertama, untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan salat jumat. Kedua, menghimbau kepada kaum muslimin untuk menggantikan salat Jumat dengan alat Zuhur di rumah masing-masing dan memperbanyak dzikir sorta do’a. Ketiga, adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu salat. Keempat, tetap menjaga kebersihan dan sterilisasi masjid/mushola.

Sementara dari MUI Sumsel juga mengeluarkan Maklumat dan Taushiah Nomor 001/MUI-SS/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tertuang tentang ketentuan ibadah termasuk rekomendasi dan imbauan untuk tetap menjaga diri.

Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Kedua selama ini diketahui bahwa kondisi penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumsel masih terkendali dan aman, maka umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Ketiga, pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Ke empat, mengajak semua elemen bangsa, khususnya yang beragama Islam, untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari musibah ini, dengan memperbanyak taubat, memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla, meninggalkan perilaku dzalim, memperbanyak sedekah dan meninggalkan permusuhan, karena penyebaran virus Corona ini bisa jadi merupakan peringatan dari Allah SWT agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepada-Nya.

Kelima mengajak umat Islam untuk melakukan Qunut Nazilah (berdoa untuk menangkal turunnya mala petaka) di setiap shalat fardhu.

“Ketujuh mengimbau semua elemen bangsa untuk tetap tenang, bersatu, mengedepankan sikap saling membantu, menghindarkan perilaku saling berbantahan dan saling menyalahkan, serta tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya (hoax) dan bersama-sama melakukan segala upaya untuk menangkal dan meminimalkan potensi penyebaran virus Corona tersebut,” bunyi maklumat.[***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com