BARU-baru ini Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato Visi Indonesia. Apa yang urgen bagi kita, Indonesia? Ada disebutkan pembangunan infrastruktur, penataan sumber daya manusia dan investasi yang mengalir. Sebelumnya jauh hari pada Mei lalu Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk memperbaiki manajemen pengelolaan kinerja PNS. Apa intinya?
Salah satu poin utama dalam beleid itu adalah mekanisme pemberhentian bagi PNS yang tidak memiliki kinerja optimal. Poin lain pemerintah memberikan reward bagi PNS berkinerja bagus.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut adanya PP Nomor 30 tersebut merupakan perbaikan dari PP yang telah ada sebelumnya yakni PP Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
“PP ini adalah perbaikan dari PP nomor 46 tahun 2011, sekaligus amanah dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Minggu (19/5/2019).
Ia mengatakan, adanya PP tersebut membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas. Misalnya, terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal. Lantas bagaimana dengan Musi Banyuasin?
Usai menyimak dengan cermat pidato Visi Indonesia Presiden Jokowi, Bupati Muba pun ambil langkah cepat. Dalam rapat singkat, Dodi Reza Alex, Sang Bupati menginstruksikan kepada kepala Perangkat Daerah (PD) agar merespon, mensinkronkan program Muba serta tegak lurus ke atas.
Walaupun, sebelum pidato Visi Indonesia ini digelorakan, Dodi sudah jauh hari memimpin stafnya untuk berkinerja bagus, tidak terjebak rutinitas dan inovatif. apa yang disampaikan Dodi senyampang dengan upaya pemerintah pusat menata sumber daya manusia (SDM).
Seminggu lalu, tepatnya Senin, (8/7/2019) sebuah tim dari BKN datang ke Muba. Tim ini secara khusus berdiskusi dengan jajaran BKPSDM Muba untuk mengawinkan sistem aplikasi kinerja PNS. “Kami berbagi pakai jaringan untuk memanfaatkan aplikasi Sikupek yang kita punya dengan aplikasi e-kinerja milik BKN,” terang Kepala BKPSDM, Sunaryo, kemarin.
Menurutnya sistem aplikasi e-kinerja milik BKN diinstal ke dalam aplikasi Sikupek. “Nah sistem yang terintegrasi antara BKPSDM Muba dengan BKN ini memungkinkan pihak BKN melihat kinerja seluruh ASN Muba. Artinya saat sistem ini dijalankan semua kinerja ASN Muba terlihat jelas. Baik oleh Pemkab Muba juga BKN,” terang dia.
Peggunaaan aplikasi berbagi pakai e-kinerja dari BKN ini memang bukan satu-satunya tapi Muba akan menerapkan aplikasi e-kinerja yang pertama di Sumatera Selatan. “BKN akan mendukung Muba untuk penerapan aplikasi e-kinerja yang menjadikan Muba sebagai kabupaten pertama di Sumsel,” tambah Sunaryo.
Inilah kenapa BKN sampai datang ke Muba pada pekan lalu. Selain untuk install aplikasi e-kinerja dari BKN ke server si kupek Muba, BKPSDM Muba memang secara aktif menawarkan diri melalui permintaan berbagi pakai aplikasi ekinerja milik BKN.
“Sebenarnya Muba mau bangun, cuma karna BKN sudah punya, dan selaras serta gratis maka kita tawarkan. Apalagi Bupati Dodi Reza Alex sudah berkali-kali ingin ASN Muba berkinerja bagus, inovatif dan tidak seremoni saja.”
Saat ini, tambah Sunaryo, tahapan install aplikasi sudah berjalan. Tahap selanjutnya input data jabatan dan data PNS seluruh PD. Dan target bulan Oktober sampai Desember adalah uji coba. Aplikasi ini secara utuh akan berlaku dan diterapkan di Muba pada Januari 2020.
Secara singkat, aplikasi ini akan diigunakan untuk mengukur SKP dan P2KP serta perhitungam tunjangan kinerja. Setiap PNS akan melakukan input Rencana Kerja Tahunan yang bisa disamakan dengan Sasaran Kerja Pegawai. “Ini akan diinput target bulanan dan agenda harian lalu dikonversi menjadi persentasi kinerja PNS bersangkutan dan dijadikan dasar perhitungan Tukin. Rinciannya adalah kinerja 60% dan perilaku (e-absen) 40%.
Apakah ini rumit bagi PNS? “Tidak ribet dan akan menjadi kebiasaan nantinya bagi PNS,” jawab Sunaryo singkat.
Nah, jika sudah dilaksanakan pada Januari 2020, bagaimana PNS dengan kinerja buruk? Kalau yang kinerja baik kan jelas dapat tukin sesuai yang diperbuat? Kita tentu harus ingat kalimat Bupati Muba Dodi Reza Alex: PNS berkinerja bagus dapat reward. Sebaliknya yang berkinerja buruk tanggung akibatnya.
Soal kinerja buruk PNS, BKPSDM Muba bertumpu pada aturan perundangan. Tentu, tegas Sunaryo, akan ada penyesuaian jabatan terhadap PNS yg bekinerja buruk serta juga dapat dievaluasi PD yg berkinerja buruk.
Sebab sesuai dengan Kalau dikaitkan PP yang baru diteken Presiden Jokowi Mei lalu, tertuang jelas tentang sistem informasi penilaian kinerja. Jadi e-kinerja ini untuk melaksanakan PP tersebut. ” E-kinerja juga sebagai salah satu prioritas anggaran 2020. Rencana aksi reformasi birokrasi dan juga rencana aksi Korsubgah KPK,” tandasnya.
Sementara itu Kadis Kominfo Muba Herryandi Sinulingga Ap Layanan Sikupek ini merupakan Layanan SPBE yang masuk dalam kategori Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik. Layanan tersebut sudah terintegrasi dalam portal web pemkab muba dengan nama subdomain sikupek.mubakab.go.id. Dengan adanya layanan Sikupek, urusan kepegawaian akan dilayani secara online dimana kedepan ASN yang akan mengurusi kepegawaian tidak mesti mendatangi kantor BKPSDM tapi dapat melalui Kasubag Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah yang akan bertindak sebagai Admin Sikupek di Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Musi Banyuasin untuk menuju percepatan layanan dimaksud tentunya seluruh OPD dapat berkolaborasi dan bersinergi memenuhi administrasi yang diperlukan oleh Admin BPKPSM kedepanya pungkas Lingga.[**]
Penulis : win