Pemerintahan

Legistatif Sumsel Geram, Angkutan Batubara Tetap Melintas di Jalan Umum

angkutan-batubara-masuk-kota

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Didi Epriadi menjelaskan aktivitas pengangkutan hasil tambang masih saja menggunakan jalan umum. Padahal dalam undang-undang minerba dan peraturan daerah sangat jelas melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.

Foto: KabarRakyatSumsel.com

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Anggota Legistatif komisi IV DPRD Sumsel geram melihat truk angkutan batubara masih membandel melintas di jalur umum.

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Didi Epriadi menjelaskan aktivitas pengangkutan hasil tambang masih saja menggunakan jalan umum. Padahal dalam undang-undang minerba dan peraturan daerah sangat jelas melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.

“Kami telah beberapa kali menyampaikan persoalan angkutan batubara yang melintas di jalan umum ini pada rapat paripurna DPRD Sumsel maupun pada rapat-rapat komisi,”ungkapnya Kamis (17/8/2017).
Didi menjelaskan dalam peraturan perundang-undangan yang ada setiap kegiatan eksploitasi pertambangan sedianya harus menggunakan jalan khusus.

“Akan tetapi sekarang ini banyak penambang yang masih pakai jalur transportasi umum,” beber Didi.

Politisi Nasdem ini berharap semua pengusaha tambang untuk patuh pada undang-undang minerba dan peraturan daerah tentang pertambangan.

“Sampai sejauh ini kita sangat kecewa khusunya saya pribadi dan masyarakat di Pagaralam, Empat Lawang, Prabumulih, Muaraenim sebagai daerah yang dilintasi angkutan batubara. Kedepan saya berharap pemerintah provinsi bisa menertibkan,” ujar Didi.

Lebih lanjut, angkutan batubara ini tak hanya beraktivitas pada siang hari, pada malam hari pun tetap beroperasi.
Harusnya kata Didi angkutan batubara melintas di jalur khusus pertambangan agar tidak menyebabkan kemacetan di jalan umum. Karena akibat lalulintas angkutan batubara, kondisi jalan cepat rusak dan tak jarang memakan korban jiwa seperti yang sering terjadi selama ini.

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com