SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pihak kepolisian mengungkap motif di balik peredaran obat terlarang ini. Sebab, jika dilihat dari nilai transaksi dan barang bukti yang diamankan polisi, tak bisa disimpulkan motifnya adalah ekonomi.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan obat terlarang paracetamol caffeine dan carisoprodol (PCC) dinyatakan terlarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2013. PCC terlarang karena salah satu kandungannya, yakni carisoprodol mengakibatkan adiksi dan efek samping.
Di Kendari baru-baru ini, peredaran obat ini memakan dua korban meninggal dan puluhan lainnya yang harus direhabilitasi di rumah sakit jiwa, seharusnya PCC digolongkan sebagai narkotika.
“Ini termasuk obat keras. Pada 2013 salah satu kandungannya sudah dilarang di Indonesia. Ini termasuk obat terlarang, ya berarti bisa dikategorikan (narkoba) karena mengandung adiktif tadi ya. Jadi sebenarnya sudah masuk jenis narkotika,” kata Retno di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (16/9/2017).
Selain pihak kepolisian yang menangani kasus ini dengan cepat, Retno meminta pemerintah untuk menggalakkan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan dan penyalahgunaan obat.
“Mudah-mudahan kalau ini benar-benar ditangani secara tepat dan masyarakat diedukasi, berarti (akan bisa dipahami) ini selain obat keras, juga obat yang sungguh sangat membahayakan bagi anak-anak. Yang lebih menarik kenapa yang disasar anak-anak? Berarti ada upaya sistematis yang kita khawatirkan. Ini yang harus diungkap polisi,” kata Retno.
Sekadar diketahui, sebanyak sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penyedia dan peredar PCC. Lima dari sembilan orang tersebut merupakan apoteker dan asisten apoteker di sebuah apotek di Kendari.er