RUMOR kepemilikan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, milik pribadi kembali bergulir. Hal ini ditepis langsung oleh Direktur Eksekutif TMII I Gusti Putu Ngurah Sedana, di Jakarta (2/6/2022) karena itu sebagai aset negara.
“Taman Mini ini aset negara dan dikelola oleh negara, jadi bukan milik perorangan atau perusahaan. Itu tidak benar,” tegasnya.
Dia menjelaskan terhitung sejak 1 April 2021 dan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 pengelolaan TMII diambil alih oleh pemerintah dari Yayasan Harapan Kita dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Taman Wisata Candi (TWC).
“Sebagai BUMN pengelola destinasi wisata berbasis cagar budaya, TWC dipercaya mengelola TMII. Mereka yang mengelola Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Ratu Boko juga. Orang-orang di dalamnya merupakan kalangan profesional dan mengerti destinasi prioritas,” ujar Putu.
Sejak pengambilalihan tersebut, TMII mulai direvitalisasi oleh Sekretariat Negara (Setneg). Dia menyebutkan anggaran revitalisasi TMII mencapai Rp1,14 triliun.
Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII adalah milik negara tercatat di Setneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
Selain itu, merujuk pada Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan notaris, Yayasan Harapan Kita telah menyerahkan kepemilikan TMII pada pemerintah, yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan di atasnya.
Jadi, Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Setneg. Dengan diambilalihnya oleh negara, maka Yayasan Harapan Kita tidak lagi bisa mengelola operasional TMII.InfoPublik (***)