Pemerintahan

Ingat, Berdasarkan Aturan Nama Di KTP El Tidak Boleh Disingkat

PEMERINTAH telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri dalam Negeri 73/2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dan nama tidak boleh disingkat.

Adapun ketentuan pada dokumen kependudukan yang dimaksud, yakni biodata penduduk, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil dan kartu identitas anak.

Dalam aturan yang diteken pada 21 April 2022 lalu itu ditegaskan, terdapat aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh satu kata, harus menggunakan paling sedikit dua kata, mudah dibaca, dan maksimal sebanyak 60 karakter.

Terkait aturan tersebut, maka menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, H Edie, saat ini begitu banyak masyarakat dengan nama yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.

Namun demikian jelas dia aturan terbaru tersebut tidak berlaku surut. Artinya bagi warga yang namanya tercatat sebelum terbitnya aturan terbaru tersebut, maka tidak perlu merubah nama.

“Dalam peraturan menteri itu ditegaskan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, tetap dinyatakan berlaku, sesuai bunyi Pasal 8 Permendagri 73/2022,” ungkap Edie, Selasa (24/5/2022).

Kembali dalam peraturan baru ini jelas dia, juga memuat ketentuan agar nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, tidak bermakna negatif dan tidak multi tafsir.

Aturan ini dimaksudkan agar orangtua lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak. Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Jadi masyarakat harus bisa memahami. Terutama bagi orangtua yang membuat nama anak baru lahir, jangan hanya satu kata minimal dua kata. Aturan ini akan terus kami sosialisasikan,” pungkas Edie.InfoPublik (***)

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com