Pemerintahan

Gunakan TV Digital Banyak Keuntungan

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa migrasi siaran televisi (TV) analog ke digital atau analog switch off (ASO), sangat menguntungkan masyarakat. Karena TV tigital memiliki banyak kelebihan dibandingkan analog sehingga sekarang ini diutamakan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, mengatakan program ASO menguntungkan masyarakat karena akan mendapat siaran TV berteknologi canggih, dengan gambar lebih bagus dan suara lebih jernih.

Hanya tinggal menambah perangkat STB bagi televisi yang masih analog atau belum bisa menerima siaran TV digital secara langsung, sementara bagi televisi yang sudah bisa menangkap secara langsung tinggal tinggal scanning saluran.

“Dengan beralih dari analog ke digital maka siaran televisi yang diterima oleh masyarakat itu akan lebih baik, jadi masyarakat yang diuntungkan,” ujar Dirjen IKP Kominfo di Jakarta pada Rabu (27/4/2022).

Dirjen IKP menambahkan, setidaknya ada dua keuntungan yang langsung dinikmati masyarakat begitu menjadi menonton siaran TV Digital.

“Keuntungan pertama dari segi kualitas, jadi untuk siaran TV digital ini kualitas gambar yang sangat jelas, suara jernih, dan teknologi canggih. Kedua, banyaknya program siaran yang lebih berkualitas dan bermutu buat masyarakat,” tambahnya.

Menurut Usman Kansong, semua manfaat tersebut gratis didapatkan karena sifat siaran TV digital yang Free to Air (FTA). “Menonton siaran TV Digital itu tetap tidak berbayar. Sama dengan siaran TV Analog (yang gratis), tapi siaran TV Digital ini juga tidak berbayar namun jelas lebih berkualitas,” tuturnya.

Manfaat positif yang lebih luas juga ada, lanjut Dirjen IKP, yaitu pembukaan lapangan kerja baru di bidang industri pertelevisian. Karena peralihan ke siaran TV Digital mendorong pertumbuhan industri kreatif di masyarakat.

Selain berpotensi menambah keragaman kepemilikan lembaga penyiaran, juga menyerap lebih dari 200 ribu tenaga kerja kreatif. Bidang pembuatan konten siaran misalnya (content creator) di TV digital.

“Jadi masyarakat bukan hanya menjadi penonton di era digital ini, dia bisa juga menjadi produsen konten. Itu sekurang-kurangnya manfaat yang bisa diterima oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sedangkan dalam konteks teknologi, Dirjen IKP mengungkapkan misalnya akan mendapat manfaat bisa lebih interaktif dengan siaran televisi. Contohnya akan ada semacam peringatan dini bencana di siaran TV-nya.

Masyarakat juga akan mendapat manfaat dari lebih banyak banyak pilihan program siaran TV karena setiap frekuensi TV analog bisa memuat 6-12 siaran TV digital. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga saat ini sudah ada 40 TV (lembaga penyiaran) yang sudah mendapatkan izin bersiaran.

“Mestinya dengan banyaknya pilihan akan mendapatkan program yang berkualitas. Dengan banyaknya pilihan, maka stasiun televisi akan berlomba-lomba menciptakan program yang berkualitas agar tidak ditinggalkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Masyarakat Mampu Segera Beli STB

Lebih lanjut Dirjen Usman mengatakan, pihaknya telah melakukan survei, bahwa sebagian besar masyarakat sudah terrinformasikan ASO dan masyarakat bersedia pindah ke siaran TV digital. Artinya masyarakat bersedia mengadakan secara mandiri perangkat TV atau STB.

Namun survei juga mengatakan masyarakat baru akan membeli TV digital kalau sudah ASO, sehingga meraka masih menunggu ASO diberlakukan di daerahnya masing-masing.

“Kita sekarang ini menghimbau masyarakat (mampu) untuk membeli STB atau TV digital untuk ASO supaya setelah siaran analog dimatikan, masyarakat siap beralih ke siaran TV digital,” pungkasnya.

Pemerintah, melalui Kementerian Kominfo dijadwalkan akan memutuskan siaran televisi analog atau ASO tahap pertama pada 30 April 2022 atau dua hari mendatang.

Tahapan ASO

Kementerian Kominfo menetapkan tiga tahapan penghentian siaran TV analog. Hal ini berlandaskan pada amanah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Pasal 72 angka 8 menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.

Penghentian siaran analog paling lambat dilakukan 2 tahun sejak dimulainya UU tersebut.

ASO tahap pertama dilakukan Kominfo paling lambat 30 April 2022, atau dua hari mendatang. Tahap pertama ini meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Jogja, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com