MENGAWALI Tahun Kerja 2021 Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia ( Forsesdasi ) H. Nasrun Umar, menggelar Rapat koordinasi dan silaturahmi antara DPP Forsesdasi secara virtual bertempat di Command Centre Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (22/1/2021).
Dalam rakor Forsesdasi yang mengambiltema “Peran Sekretaris Daerah Dalam Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Lebih Baik Menuju Indonesia Maju tersebut menghadirkan sejumlah emateri dan narasumber antaralain, Sekjen Kementerian Dalam Negeri RI Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si dengan materi Penanganan dan Penggunaan Dana Covid-19 Yang Akuntabel dan Tepat Sasaran Bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kemudian, Asdep Manajemen Karir dan Talenta Kemenpan dan Reformasi Birokrasi RI Aba Subagya, S. Sos Map
dengan materi Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Yang Prosedural sesuai Kententuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, MDA dengan materi Pengisian dan Pengawasan Jabatan Pimpinan Tinggi.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Nasrun Umar dalam kata sambutannya mengatakan, rapat koordinasi bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menambah wawasan Sekretaris Daerah agar berpartisipasi aktif mendukung Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pengelolaan sumber daya manusia ASN yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih baik menuju indonesia maju.
“Sesuai arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo, ASN harus tetap produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka pemanfaatan teknologi menjadi salah satu alternatif ASN dalam menyelenggarakan suatu pertemuan maupun memberikan pelayanan ditengah pandemi Covid-19,” tuturnya
Nasrun menambahkan, dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, peran Sekretaris Daerah semakin strategis mempunyai peran penting dalam mengawal proses perubahan dengan cara melakukan gerakan reformasi birokrasi;
“Di bidang pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Sekretaris Daerah merupakan jabatan puncak tertinggi dalam pemerintahan,” tambahnya.
Lebih jauh Nasrun mengungkapkan, Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
“Terkait dengan akuntabilitas penggunaan dana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sebagaimana kita ketahui sudah sedemikian banyak peraturan yang diterbitkan dan harus kita patuhi,” tandasnya.[***]
ril/jang