BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan Pemerintah Provinsi Sumsel terus memberikan dorongan agar setiap pekerja non-ASN dapat terlindungi jaminan sosial. Salah satu caranya yakni dengan menerbitkan regulasi terkait.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Sumsel, Akhmad Najid, mengatakan Pemda di Sumsel hendaknya dapat mendorong agar pekerja non-ASN dapat terlindung jaminan sosial BPJamsostek.
“Hal ini juga sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Sumsel, Herman Deru,” katanya, disela Sosialisasi Pelaksanaan Program Paritrana, Kamis (22/10/2020).
Kepala cabang BPJamsostek Palembang, Zain Setyadi, mengatakan pemerintah daerah memiliki peranan penting untuk meningkatkan kepesertaan. Salah satunya melalui regulasi yang mengharuskan setiap perusahaan maupun instansi mendaftarkan pekerjanya ke BPJamsostek.
“Kebijakan itu pada umumnya dituangkan melalui Perwali maupun Perbub. Namun, ada sebagian juga yang berupa surat edaran,” katanya.
Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, tambah dia, dapat mendukung program Paritrana dari kemeterian. Program Patriana merupakan sebuah penghargaan yang diberikan kementerian kepada pemerintah daerah maupun perusahaan yang dinilai memiliki kepedulian sosial bagi jaminan sosial ketenagakerjaan. [***]
Ril
