BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, terus mendorong Pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) untuk melindungi pekerja rentan atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah provinsi Sumsel.
Kepala BPJamsostek Cabang Palembang Ibkar Saloma mengatakan, para pekerja tersebut juga harus mendapatkan jaminan ketenagakerjaan selama bekerja. Untuk itu, perlu dukungan dari pemerintah daerah.
“Pemda bisa dukung dari sisi regulasi, tetapi juga perlu ada komitmen untuk melindungi pekerja di lingkungan pemerintahan, terutama yang bukan ASN,” katanya, di sela- sela acara sosialisasi penghargaan Paritrana tahun 2021, Senin (15/11/2021).
Ia menjelaskan dukungan riil tersebut, dengan mengalokasikan bugjet dari APBD untuk iuran kepesertaan bagi pegawai non ASN.
Di samping itu, dia menambahkan, alokasi APBD itu juga bisa sebagai sumber iuran bagi pekerja rentan.
Ia menambahkan, pekerja rentan adalah pekerja yang bergerak di sektor informal, memiliki risiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim. Namun selama ini Pemda maupun BUMN atau BUMD yang ada belum melakukan secara maksimal, hanya bersifat subsidi sementara.
Menurutnya, Pemprov Sumsel dapat mencontoh Pemprov Jawa Barat (Jabar) dan Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah mengalokasikan APBD untuk mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJamsostek.
“Pemprov Jabar mengalokasikan APBD untuk 150.000 pekerja sekktor keagamaan. Sementara Pemprov Sulawesi Utara untuk 170.000 pekerja,” ungkapnya.
Dia mengemukakan Pemprov Sumsel bisa saja menyasar pekerja rentan, yang berprofesi sebagai nelayan dan sektor lainnya yang memenuhi kriteria.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Surya Rizal melanjutkan, komitmen pemda untuk pekerja non-ASN dan pekerja rentan juga bisa menjadi paramater tingkat dukungan pemda terhadap BPJamsostek.
“Dalam ajang apresiasi Paritrana, kami menilai dukungan dalam kriteria regulasi, kepesertaan non-ASN dan pekerja rentan,” capnya.
Secara nasional, kata dia, kepesertaan BPJamsostek baru mencakup sekitar 30% atau sebanyak 30 juta peserta dari total 90 juta pekerja di Tanah Air.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, mengatakan pihaknya sudah berupaya mendorong peningkatan kepesertaan di Sumsel.
“Kami sudah membuat regulasi mulai dari peraturan daerah hingga peraturan gubernur,” katanya.
Bahkan, kata dia, pihaknya bersama BPJamsostek telah membentuk tim untuk memeriksa perusahaan di provinsi itu terkait kepesertaan.
“Jika ada yang masih belum patuh, tim bisa memberikan rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan itu.” pungkasnya.(***)