PEMERINTAH membuat kebijakan baru. Menjelang libur Natal dan tahun baru 2022, pemerintah akan menyamaratakan leveling semua daerah. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia itu mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Acuan kebijakan ini nantinya akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, saat memimpin rapat koordinasi Tingkat Menteri secara daring, belum lama ini.
Kebijakan itu dikeluarkan untuk memperketat pergerakan orang. Pengetatan diperlukan agar lonjakan kasus COVID-19 bisa dikendalikan.
Selain menyamaratakan leveling semua daerah, saat libur Nataru itu, pemerintah juga melarang sejumlah kegiatan. Di antaranya perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Sementara untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Ada beberapa kriteria dalam PPKM Level 3 ini, yakni:
– Angka kasus konfirmasi positif COVID-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
– Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
– Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.
Dengan pemberlakukan kebijakan itu, sejumlah kegiatan harus melakukan pembatasan. Kegiatan yang diharuskan pembatasan itu yakni:
– Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).
– Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
– Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00.
– Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00.
– Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00.
– Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.
– Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00.
– Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
– Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away atau delivery.
– Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.
– Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito juga mengimbau agar masyarakat turut mengantisipasi lonjakan COVID-19. menjelang libur Nataru ini. Sebab, belajar dari pengalaman sebelumnya, kelalaian terhadap protokol kesehatan, tren kenaikan kasus akan terjadi lagi.
Wiku membagikan tips untuk mencegah lonjakan kasus itu. Pertama, disiplin dan konsisten menjalankan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Kedua, mengikuti vaksinasi COVID-19. Karena, vaksin dapat melindungi orang-orang yang tidak bisa divaksin seperti anak usia kurang dari 12 tahun ataupun orang dengan komplikasi kesehatan.InfoPublik (nasir/***)