Pemerintahan

Begini Penjelasan Gubernur di Hadapan Rapat Paripurna ke XXXV

Menetapkan Rancangan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp6,9 triliun

foto : Humas Pemprov. Sumsel

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menyampaikan penjelasannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2018 pada Rapat Paripurna XXXV DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (6/11). Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Giri Ramanda.

Dalam penjelasannya pelopor sekolah gratis itu mengatakan tahun 2018 merupakan penjabaran tahun terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel tahun 2013-2018. Sejalan dengan itu tema RKPD Sumsel tahun 2018 adalah ” Sumatera Selatan Sejahtera, Lebih Maju dan Berdaya Saing Internasional”. Alex juga mengatakan akan menindaklanjuti terbitnya Kepres RI Nomor 12 tahun 2015 tentang panitia penyelenggaraan Asian Games XVIII tahun 2018.

Lebih jauh Alex menjelaskan keberhasilan pencapaian sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota yang dituangkan dalam RKPD.

Dari berbagai kondisi objektif dan perkembangan pelaksanaan pembangunan sampai dengan tahun 2018 adanya berbagai permasalahan dan tantangan antara lain dengan menurunnya pendapatan dana perimbangan dari pemerintah pusat beberapa tahun terakhir.

Adapun mengenai komposisi anggaran belanja daerah tahun anggaran 2018 mengedepankan urusan wajib. Hal itu berkaitan dengan pelayanan dasar terutama di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial.

“Selain itu Sumsel juga mengalokasikan dana untuk bantuan keuangan kepada pemerintah Kabupaten/Kota, pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal kepada BUMD, pembayaran utang Dana Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota Tahun 2016 dan 2017 serta pembayaran utang Jamsoskes dan Jamsoskes Semesta tahun 2017,” jelasnya.

Berdasarkan RKPD Provinsi Sumsel tahun 2018 dan sesuai dengan nota kesepakatan KUA/PPAS yang telah ditandatangani bersama oleh Gubernur dengan pimpinan DPRD Provinsi Sumsel tanggal 31 Oktober. Hal itu sekaligus menetapkan Rancangan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp6,9 triliun dan mengalami penurunan sebesar Rp2.075 triliun  atau 23,12% dari APBD tahun anggaran 2017.

Rinciannya jelas Alex meliputi pendapatan dari PAD, Dana perimbangan, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Kemudian belanja yang meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung serta pembiayaan dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

“Demikian penjelasan kami terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2018. Dengan penuh keyakinan dan keikhlasan kami mengajak anggota dewan yang tergabung dalam komisi-komisi untuk bersama-sama membahas secara detail dengan mitra terkait dan melakukan penyempurnaan untuk disepakati bersama sehingga APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2018 dan dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sesuai jadwal,” pungkasnya.

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com