Oleh : Faldy Lonardo
SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang bakal mengeluarkan revisi peraturan daerah [perda] terkait buang sampah sembarangan dengan akan memberi sanksi tegas berupa kurangan tiga hari.
Revisi Peraturan Daerah (Perda) ini dilakukan dalam waktu dekat, dengan harapan Perda tersebut dapat menjadi peraturan yang mampu merubah prilaku masyarakat untuk menjaga kebersihan kota Palembang.
Walikota Palembang, Harnojoyo, saat Peringatan Hari Pariwisata Dunia yang jatuh pada 27 September, dilaksanakan oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia(PHRI) Kota Palembang, di Monpera Palembang, kamis(27/9/2018).
“Dalam waktu dekat kita akan merevisi perda terkait buang sampah sembarangan, dulu dendanya Rp50 juta dengan 6 bulan kurungan, menjadi dendanya Rp250 ribu dan kurungan 3 hari k,”ujarnya.
Harno menjelaskan, pihaknya sudah hampir 4 tahun ini menghimbau dan mengajak masyarakat untuk merubah pola prilaku jangan sampai membuang sampah sembarangan dengan cara gotong royong.
“Cara yang ampuh untuk merubah prilaku untuk tertib terkait dengan sampah adalah dengan gotong royong yang kita lakukan setiap minggu,” ungkapnya.
Dan tak lupa, Harnojoyo mengucapkan selamat kepada insan pariwisata Palembang yang memperingati hari pariwisata dunia yang jatuh pada tanggal 27 September.
“Semoga dengan posisi 10 destinasi tujuan wisata di Indonesia, pariwisata palembang akan menjadi lebih baik lagi dan menjadi tujuan yang diminati oleh wisatawan,” tutupnya.[**]