SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan penertiban pedagang kaki lima, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
Ada beberapa titik yang dilakukan penertiban, antara lain Jalan TP Rustm Effendi, Jalan Beringin Janggut, Jalan Masjid Lama, Jalan Sentot Ali Basa/Lorong Basah, seputaran Pasar 16 Ilir Palembang.
Guruh Agung Putra Jaya (Jaya) Kasat Pol PP Kota Palembang saat penertiban mengatakan, penertiban ini ditujukan kepada para pedagang kaki lima yang berjualan hingga memakan trotoar jalan sehingga mengganggu penggguna jalan.
“Penertiban ini dilakukan jajarannya, sesuai Perwali No. 29 Tahun 2006 terkait relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Perwali No. 19 tahun 2018 tentang penempatan khusus PKL di Jalan Sentot Ali Basah/Lorong Basah,”katanya Kamis [3/10/2019].
Selain itu, lanjut dia Peraturan Daerah (Perda) No. 44 Tahun 2002 dan Perda No. 13 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban. “Penertiban ini dilakukan dalam rangka akan ada penilaian Adipura,” ungkap Jaya.
Dia menyebutkan berdasarkan peraturan jalan dan fasilitas umum, serta sarana dan prasarana transportasi tidak diperbolehkan untuk berdagang. Terlebih lagi saat ini sedang ada penilaian Adipura.
“Kita tidak mau di Kota Palembang ini terlihat kotor dan semerawut, untuk itulah kita adakan penertiban pada hari ini mulai dari depan Dika sampai ke pasar 16 Ilir Kota Palembang,” jelasnya.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan di titik-titik pantau yang akan dinilai. Kepada personilnya ia berpesan agar dalam melakukan penertiban dilakukan dengan cara persuasif.
“Saya tekankan kepada Kabid, Kasi untuk persuasif dalam penertiban. Kita lakukan dengan cara kekeluargaan dan senyum sehingga masyarakat merasa terlindungi. Tidak ada lagi arogansi, namun kita tetap tegaskan untuk tetap tegakkan Perda yang sudah ada saat ini,” tutupnya.[**]
Penulis : Candra