KAPOLRES Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.IK pimpin langsung apel pagi yang diikuti oleh Para PJU Polres, personel, serta ASN dilingkungan Polres Pagaralam. Senin, (14/9/2020).
Dalam arahannya Kapolres Pagaralam memberikan penjelasan mengenai Perwako Peraturan Walikota Pagaralam Nomor 30 tahun 2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di Kota Pagaralam.
Kapolres mengatakan, karena selama masa New Normal ini akan diadakan razia penegakan disiplin Protokol Kesehatan, Kepada para peserta apel untuk selalu mematuhi Perwako tersebut dengan tindakan agar selalu memakai masker apabila hendak beraktivitas ataupun keluar rumah.
Ditambahkan Kapolres, ”Dalam Pasal 1 Ayat 4 Perwako tersebut adaptasi ini berlaku untuk seluruh Masyarakat yang berada di Kota Pagaralam tidak terkecuali bagi warga pendatang maupun para wisatawan yang hendak menikmati pemandangan di Kota Pagaralam”
Disinggung Masalah Razia Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kapolres menekankan ”Apabila Masyarakat Kota Pagar Alam yang terjaring tidak menggunakan Protokol Kesehatan akan ditindak secara administrasi secara denda sampai penutupan tempat usaha dan bila para pelanggar tersebut melawan petugas akan ditindak lebih tegas karena dapat kita kenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun empat bulan.”tegasnya.[***]
Zie