PENERIMA Langsung Tunai (BLT) yang bersumber alokasi dana desa Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang sudah mulai digulirkan sejak kemarin, tidak boleh sama dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.
Hal ini penting untuk menghindari bantuan jatuh pada orang yang sama alias penerima bantuan ganda.
Demikian disampaikan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi saat menyerahkan BLT di Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, Selasa (12/5/2020).
“Peneriman BST dan BLT adalah dua program yang berbeda, Sebab program ini memang sumber dananya juga berbeda. Kalau BST bersumber dari Kementerian Sosial, tapi BLT bersumber dari alokasi dana desa yang dianggakan APBD Desa. Namun yang terpenting bagi masyarakat miskin dan yang terdampak Covid-19 dimana belum tercover di program BST karena penambahanan jumlah, maka bisa dicover dengan program BLT. Termasuk persyaratan penerima BLT adalah non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Juga penting dipilah penerima BLT juga dibedakan dengan penerima bantuan sembako dari provisi dan kabupaten,” jelas Sekda.
Terkait misalnya terjadi perbedaan kondisi penerima bantuan BST di lapangan terutama akibat wabah Covid 19, Sekda menjelaskan bahwa data bisa dievaluasi untuk diusulkan penggantian.
“Menanggapi adanya berita yang menginfokan bahwa terjadi pemotongan uang bantuan tersebut pada suatu desa, sudah ditelusuri bahwasannya info tersebut tidak benar. Kami Pemkab Muba tegaskan, jika terjadi pemotongan uang BLT ataupun BST maka oknum tersebut akan diberi sanksi tegas,”pungkas Apriyadi.[***]
Ril