PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat (31/12/2021) menyebutkan, serangkaian upaya penanganan pandemi yang akan dilakukan pemerintah dalam beberapa waktu ke depan. Mengingat, saat ini penyebaran wabah global masih senantiasa mengancam setiap daerah di tanah air.
“Memutuskan, menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Faktual Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia,” dikutip dari Keppres yang diterima pada Minggu (2/1/2022).
Terdapat tiga keputusan penting yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam yakni pertama adalah Menetapkan pandemi COVID-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai dengan pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.
Kedua, dalam masa pandemi COVID-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan antara lain:
Perundangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19. Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas keuangan nasional.
Lalu, perundangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan COVID-19 beserta dampaknya, setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.
“Peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” dikutip dari Keppres itu.
Ketiga, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan atau pencegahan COVID-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial. Dalam hal tersebut, pemerintah dapat menetapkan kebijakan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
Kebijakan ini, segera dilaksanakan pasca diterbitkan oleh pemerintah dalam beberapa waktu yang lalu. “Keputusan Presiden ini, mulai berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan,” kutip Keppres.InfoPublik (***)