MAHKAMAH Agung (MA), mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019, lantas bagaimana tanggapan dari anggota DPRD Provinsi Sumsel ?
Wakil Ketua DPRD Sumsel sekaligus koordinator komisi V yang membidangi masalah kesehatan (Kesra) Muchendi Mahzarekki mengatakan, adanya putusan itu membuat masyarakat akan terbantu, karena adanha kenaikan itu dirasa membebani masyarakat.
“Sedari awal, bahwa proses kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, menurut saya terlalu terburu-buru seakan tanpa kajian mendalam terlebih dahulu. Saya secara pribadi menyambut baik, dan gembira atas putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, karena dengan kenaikan itu sangat membebani masyarakat,” kata Muchendi, Selasa(10/3/2020).
Ia pun berharap adanya putusan hukum dari MA tersebut, bisa ditindaklanjuti segera oleh pemegang kekuasaan di Republik ini.
“Dengan adanya putusan ini saya berharap Presiden, segera memberi respon dan melaksanakan apa yang sudah di putuskan oleh MA,” urainya.
Politisi Demokrat ini sendiri, belum bisa memastikan apakah dengan dibatalkan kenaikan ini, ada pengaruhnya terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menggunakan APBN. Tapi untuk PBI Provinsi Sumsel diakui Muchendi pasti ada, karena DPRD Sumael bersama Dinkes setempat, menghitung anggaran berdasarkan iuran baru. Sehingga, tentu akan ada penyesuaian nantinya.
“Kalau untuk case tunggakan BPJS terhadap rumah sakit, saya pikir akan tetap sama, naik atau tidaknya iuran pasti akan ada keterlambatan. Dan keterlambatan ini sudah kita konsultasikan di BPJS pusat, dam banyak faktorlah. Selain pemerintah pusat telat transfer ke BPJS sampai dengan kurang tertibnya sistem klaim adminstrasi dari pihak rumah sakit,” tukasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli, jika ada putusan MA ini akan disambut baik peserta BPJS Kesehatan, khususnya dari golongan menengah kebawah.
“Alhamdulillah, kita menyambut baik keputusan MA ini karena sesungguhnya dalam kondisi seperti saat ini, belum layak pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” jelas Saiful.
Dilanjutkan politisi PKS ini, dirinya selaku pimpinan komisi V mengaku, sudah pernah menyampaikan langsung permintaan agar pemerintah, membatalkan iuran BPJS Kesehatan ini, sampai ke BPJS Kesehatan pusat dan pengawas BPJS Kesehatan.
“Selain meminta membatalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, kami juga saat itu meminta agar pemerintah memberikan semacam tax amnesty ( penghapusan denda), bagi masyarakat tidak mampu, yang menunda karena bayar mandiri dan langsung di buatkan BPJS Kesehatan Gratis. Dengan adanya keputusan MA ini, hendaknya langsung ditindak lanjuti pemerintah sehingga tidak berlarut- larut,” pungkasnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
“Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi amar putusan yang diberikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
Sebelumnya Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020, sehingga iuran yang dikenakan sebelum naik 100 persen.[***]