Parlemen

Duh, Komisi IV DPRD Sumsel Mau ‘Boikot’ APBD-P, Apa Masalahnya ?

foto : istimewa

KOMISI IV DPRD Sumsel “ancam boikot” atau tidak akan membahas APBD Perubahan Sumsel tahun 2019, apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat, tidak menyelesaikan biaya ganti rugi pembebasan lahan, bagi warga yang terkena imbas pembangunan Musi IV Palembang.

Hal ini ditegaskan Ketua komisi IV DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, disela- sela menerima sekitar 20 perwakilan warga yang terkena imbas pembangunan Musi IV Palembang, di ruang Rapat Komisi IV DPRD Sumsel, Senin (8/7/2019).

“Kalau penggaran pembebasan lahan warga di Musi IV belum selesai sebelum APBD Perubahan, kami tidak akan membahas APBD Perubahan 2019,” kata Anita.

Menurut politisi Golkar ini, permasalah ganti rugi lahan untuk jembatan alternatif yang menghubungi wilayah Ilir dan Ulu kota Palembang itu, sudah lama dibahas, dianggarkan dan disahkan dalam paripurna sejak 2017 lalu.

“Ini bukan sskali dan berkali- kali. kami sudah mengingatkan OPD PUBM Sumsel apa yang telah dianggarkan untuk dilaksanakan yang sudah dibahas, dianggarkan dan disahkan paripurna. Sebab tidak boleh diubah- ubah anggaran yang sudah disahkan tanpa persetujuan,” capnya.

Ditambahkan Anita, sebelumnya dalam APBD Sumsel anggaram ganti rugi pembebasan lahan untuk 200 an persil milik warga dikawasan Musi IV Palembang sekitar Rp 400 miliar telah dianggarkan dan disahkan, tetapi ditengah jalan anggaran tersebut dipangkas dan dialihkan ke tempat lain.

“Alasan pemprov, akan diselesaikan hingga 2022, padahal disini masyarakat sudah menunggu dan siap. Kita juga minta aparatur untuk mengayomi jangan menelantarkan,” capnya.

Selain itu, Anita juga mengingatkan lembaga eksekutif yang ada, jika ada pembangunan di Sumsel jangan menimbulkan masalah, apalagi korbannya masyarakat yang sudah merelakan tanahnya untuk kepentingan umum.

“Semua keluhan warga akan diserap dan diperjuangkan disini (DPRD), karena kami lembaga yang punya anggaran yang ikut menyetujui APBD sehingga kepentingan masyarakat tetap diakomodir. Kemudian dalam hal pengawasan dan pengaturan,” ungkapnya.

Sementara perwakilan warga, Dedi Awaludin mengaku, pihaknya mengadu ke komisi IV DPRD Sumsel untuk meminta kejelasan, agar ganti rugi lahan mereka bisa diselesaikan segera, mengingat pihaknya ada yang sudah panjer untuk tempat tinggal baru.

“Terakhir kami terima surat dari LSM, yang sekonyong- koyongnya menyatakan kami melakukan konspirasi. Kamo diminta harga tidak boleh dari Rp 3 juta, padahal mereka bukan perwakilan warga. kami disini berjuang, dan kami minta solusi kepastian pergantian,” tuturnya.

Dilanjutkannya, dari 170 an persil warga yang terkena dampak pembangunan Musi IV Palembang, 20 an persil sudah diselesaikan pemerintah, sementara lainnya belum ada kejelasan.

“Kami yang belum diganti, minta realisasi dari pemerintah. Padahal kami sudah pindah, dan ditempat baru,” pungkasnya.[**]

Penulis : one

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com