Sumselterkini.co.id, – DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna LXXXVIII (88) dengan agenda mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023, Rabu (28/8) di ruang rapat paripurna.
Rapat paripurna dipimpin oleh H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan.
Pj. Gubernur Sumsel; yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH menjelaskan terkait pendapatan sebagaimana disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi PAN terkait apresiasi peningkatan pendapatan dan upaya-upaya menggali pendapatan daerah dengan berbagai strategi dan mekanisme serta inovasi berbasis teknologi informasi,
Terkait permasalahan bembayaran pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang telah pindah Alamat KTP yang harus dikenakan biaya tambahan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenispenerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan akan disosialisasikan ke Masyarakat.
Terkait penerimaan PAD dari kinerja BUMD, dari 11 BUMD ada 6 yang memperoleh laba dan dari 6 BUMD yang memperoleh laba 5 BUMD sudah memberikan deviden yang disetor ke kas daerah sampai Desember 2023 sebesar Rp. 106.381.496.811,26, sedangkan untuk 5 BUMD lain akan dilakukan evaluasi kembali.
Terkait Pembangunan infrastruktur jalan Provinsi sebagaimana pertanyaan fraksi partai golkar diasmpaikan bahwa dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Prov.Sumsel berkomitmen melakukan percepatan kegiatan penyelenggaraan jalan provinsi meliputi:
– Sub kegiatan Pembangunan jalan, rekonstruksi jalan, rehabilitasi jalan, pelebaran jalan menuju standar dan pemeliharaan berkala jalan
– Mengatasi kerusakan jalan dan tetap mempertahankan jalan dalam kondisi mantap, terutama pada ruas-ruas jalan yang menghubungkan antar Kabupaten di Sumsel, total Panjang jalan kewenangan Provinsi di Kab/Kota sumsel pada tahun 2023 sepanjang 1.779,27 KM, dengan kondisi jalan mantap kategori baik sepanjang 1.121,58 KM dan kategori sedang 446,85 KM.
Sedangkan kondisi jalan tidak mantap kategori rusak ringan sepanjang 140,13 KM dan Rusak berat sepanjang 70,71 KM. Sehingga total tingkat kemantapan jalan kewenangan Provinsi Sumsel di Kab/Kota pada tahun 2023 sepanjang 1.568,43 KM atau 88,15% sedangkan untuk target RPD di tahun 2024 adalah 86%.
Terkait Pendidikan sebagaimana pertanyaan, saran dan masukan dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat :
Disampaikan bahwa masalah Pendidikan menjadi bagian prioritas utama di Sumsel, indikator alokasi dana Pendidikan tepat sasaran dan telah berhasil diantaranya alokasi dana Pendidikan pada Dinas Pendidikan tahun 2024 semula Rp. 2.601.530.177.736,00 menjadi Rp. 2.725.707.211.583,00.
Anggaran yang telah dipergunakan untuk memberikan pelayanan pendidkan khusus SMA/SMK/SLB antara lain penambahan jumlah unit sekolah baru jenjang SMA, SMK dan SLB sebanyak 15 Unit untuk sekolah negeri dan swasta, terdapat peningkatan penambahan jumlah ruang kelas baru sebanyak 908 ruang kelas yang tersebar untuk sekolah negeri dan swasta.
Dalam pengelolaan dana fungsi Pendidikan telah dilakukan monitoring secara berkala baik secara internal maupun secara eksternal.
Terkait musim kemarau sebagaimana pertanyaan dan saran Fraksi Golkar dengan ancaman kekeringan dankebakaran hutan, dijelaskan Pemprov telah menyiapkan Langkah-langkah pencegahan serta fasilitas sarana dan prasarana dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana alam.
Terkait Pilkada Serentak sebagaimana pertanyaan, tanggapan dan saran disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan dalam pelaksanaan Pilkada serentak untuk bersama menjaga situasi politik dan keamanaan wilayah Sumsel agar pilkada terlaksana secar kondusif dalam setiap tahapan, kemudian pejabat publik dan msyarakat menjaga kerukunan, kedamaian, keamanan dan kondusifitas kehidupan sosial.
Terkait alokasi bidang Kesehatan sebagaimana pertanyaan saran dan masukan yang disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Partai keadilan Sejahtera disampaikan : alokasi bidang Kesehatan 10% adalah amanat undang-undang dan dalam APBD telah dilakukan sesuai standart pelayanan minimal. Langkah konkrit yang dilakukan dalam peningkatan bidang Kesehatan dengan mengalokasikan anggaran kontribusi iuran PBI-JK dalam rangka peningkatan kepesertaan JKN Bersama dengan Kab/Kota sehingga cakupan UHC Prov.Sumsel meningkat (UHC per 1 Agustus 2024 mencapai 99,59% atau sebanyak 8.893.790 Jiwa.
Setelah penyampaian tanggapan/jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi, dan seluruh peserta Rapat Paripurna dapat menerima jawaban tersebut karena sudah memenuhi harapan dari fraksi-fraksi, maka Rapat Paripurna diskors untuk melanjutkan pembahasan secara teknis pada rapat komisi-komisi bersama perangkat daerah atau mitra kerja masing-masing dari tanggal 29 s.d 30 agustus 2024.
Selanjutnya pada tanggal 2 September 2024 rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi DPRD dengan banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Sumsel dan inspektorat Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna lanjutan mendatang.[***]
ADV