DPRD Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel) menggelar Rapat paripurna XX (20) dengan agenda mendengarkan pendapat Gubernur Sumsel terhadap Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana (16/11/2020).
Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki dan dihadiri Wakil Gubenur Sumsel H Mawardi Yahya dan kepala OPD dan dinas.
Menurut Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya berdasarkan hal-hal tersebut di atas pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat yang telah menginisiasi Pembentukan Peraturan Daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana yang tentunya diharapkan dapat menjadi pedoman dan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terhadap bahaya Covid-19 ini serta dapat secara efektif memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari.
“Kita semua menyadari bahwa dampak Pandemi Covid-19 ini secara tidak langsung telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat dari yang sebelumnya tidak lazim menjadi suatu keharusan dengan kata lain, munculnya suatu adaptasi kebiasaan baru (new normal) di masyarakat, dan harapan kita tentunya kebiasaan baru ini tidak sampai merusak tatanan kehidupan sosial ekonomi, sosial budaya yang selama ini telah tumbuh dan mengakar dalam sendi-sendi kehidupan di masyarakat, ” katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam rangka pembahasan lebih lanjut Raperda ini, pihaknya memerlukan gambaran yang jelas dan rinci mengenai pola tatanan kehidupan masyarakat menuju adaptasi kebiasaan baru (new normal) dan strategi-strategi yang perlu dilakukan agar masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari sehingga pola kehidupan (tatanan sosial budaya) yang di masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik.
“Selanjutnya kami menyarankan agar Raperda ini dapat dikaji secara mendalam terutama berkaitan dengan materi muatan/ substansinya sehingga tidak terj adi tumpang tindih pengaturan serta adanya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ucapnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka pembahasan Raperda ini menurutnya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi dengan memperhati-kan aspek kewenangan, lembaga/institusi yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya terutama dengan aparat penegak hukum.
Seyogyanya suatu peraturan daerah dibuat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi daerah yang belum terakomodir dalam peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan/atau guna menampung pengaturan kondisi khas daerah.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik antara lain : adanya kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan dan kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Selanjutnya tentu saja menurutnyamasih banyak saran dan koreksi yang tidak dapat pihaknyasampaikan secara rinci dalam tanggapan ini. Untuk itu pendapat, usul, saran, masukan dan koreksi terhadap diajukannya Rancangan Peraturan Daerah ini, baik dari aspek yuridis formil maupun yuridis materilnya akan kami sampaikan secara lebih detil melalui Perangkat Daerah dan unit kerja terkait pada Rapat-rapat Panitia Khusus DPRD yang akan dibentuk nanti.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki mengatakan, rapat paripurna dilanjutkan Kamis (19/11) mendatang dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi.[***]
Ril