Parlemen

1 Oktober 2023 Jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel Berakhir, DPRD  Sumsel Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian

ril/fot: ist

Sumselterkini.co.id, – DPRD Provinsi  Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna ke LXXI (71) dengan Agenda Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2023, Jumat (1/9).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi  para Wakil Ketua DPRD  Sumsel; Hj.Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru, SH, MM dan Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya serta Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa masa Jabatan Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2023. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa “pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan/atau wakil Gubernur serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”.

“Terkait hal tersebut diatas, DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah menerima surat dari kementerian dalam negeri republik Indonesia nomor. 131/2188/otda tanggal 24 Maret 2022 hal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa usul pemberhentian gubernur dan/atau wakil Gubernur serta usul pemberhentian bupati dan /atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan /atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakil wali kota” kata Anita.

Untuk menindaklanjuti surat dari kementrian dalam negeri maka diadakan paripurna hari ini.Gubernur Sumsel, H Herman Deru, menyatakan bahwa dia bersama dengan wagub melaksanakan tugas  selama 5 tahun kurang 2 bulan. “Sebuah proses panjang dimana kita menjalankan tugas dengan tanggung jawab. Dengan masing yakni tugas dan fungsi. Tapi golnya sama, yakni sepakat capai titik tertinggi RPJMD. Kami berterimakasih yang selama ini warna cita berbeda dalam partai. Namun satu tujuan untuk pembangunan,” katanya.

Gubernur mengaku terus berupaya   mempercepat kesejahteraan rakyat. Dalam perjalanannya, Sumsel harus hadapi badai wabah yang luar biasa.  Dimana negara menetapkan siaga covid 19 pada saat itu.“Sehingga RPJMD terjadi perlambanan dalam proses pencapaian. Saya merasa terbantu dengan frekuensi yang sama kita masih bisa berjalan beligat dan beringgut. Kita menggapai tujuan yang ditetapkan,” katanya.

Gubernur juga bangga selama masa kepemimpinanya ada sebanyak 175 penghargaan pemerintah provinsi, salah satunya the best insfrastruktur. “Malam tadi, saya bangga ke istana Sumsel mendapat penghargaan. Saya bangga dan bersukur dalam pelaksanaan pemerintah tidak ada yang tidak kita selesaikan. Komunikasi up and down. Komunikasi biasa saja selama tidak disorientasi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut H Herman Deru mohon  pamit. “Kami ingin pamit dan singgah di rest area. Kalau perjalanan 10 km, pada km 5, kami istirahat untuk berjuang pada estafet berikutnya.” katanya.

Deru menyampaikan selama dalam kepemimpinannya tidak mungkin tidak ada silap sehingga  dia memohon maaf setinggi tingginya.“Dan terimakasih setinggi tingginya, begitu banyak capaian. Pemprov sudah banyak membangun fisik dan non fisik .Kami berharap saat jeda pun jika ada yang ingin di komunikasikan, kami akan membuka diri. Kalau ada yang harus di konsultasikan kami bersedia membuka diri,” katanya.

Acara dilanjutkan dengan penandatangan SK pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel oleh pimpinan DPRD Sumsel dan berpoto bersama.[***]

Adv

 

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com