Sumselterkini.co.id, – Alhamdulillah, tunjangan hari raya/THR ASN & Non ASN Pemkot Palembang tak lama lagi cair,
Dalam keterangan resminya, Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, pemberian THR ini mencakup ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Bagi ASN (PNS dan PPPK), THR yang diberikan sebesar 1 bulan gaji ditambah tunjangan, serta 1 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” kata Dewa, Kamis (21/3/2024).
Pembayaran THR ini tidak akan mengalami potongan Iuran Wajib Pensiun (IWP) dari gaji maupun potongan lapkin/absen TPP.
Rencananya, pembayaran THR ini akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2024 mendatang.
Sementara itu, untuk pegawai non-ASN pada unit OPD yang menerapkan pola BLUD, besaran THR maksimal yang dapat diberikan adalah 1 bulan gaji, yang akan ditetapkan oleh Pemimpin BLUD masing-masing.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pegawai non-ASN lainnya tidak akan menerima THR. Sebagai kompensasi, Pemerintah Kota Palembang akan memberikan bantuan berupa Tambahan Uang Jasa.
Bantuan ini terdiri dari tambahan uang jasa pertama sebesar Rp 1.500.000 yang akan dibayarkan menjelang perayaan Hari Raya, serta tambahan uang jasa kedua sebesar Rp 1.500.000 yang akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 menjelang tahun ajaran baru.
Adapun untuk aturan pelaksanaan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali).[***]