Palembang Terkini

Masuk Zona Merah Lagi, Palembang Terapkan PPKM Mikro, Wawako –pun Turun Cek Posko, Kita Perlu Lebih Masif Edukasi, Menginformasikan & Sosialisasi Masyarakat Terkait Covid-19

Ist

CUACA panas tak menghalangi Wakil Walikota Palembang  Fitrianti Agustinda untuk turun kelapangan guna mengecek beberapa Posko PPKM Mikro yang ada di beberapa Kelurahan, salah satunya yaitu Posko PPKM Mikro Kelurahan 29 Ilir Palembang.

Ia turun dari mobil dinas bersama rombongan langsung berjalan, bahkan dari lorong ke lorong pun ia telusuri.

Edukasi dan sosialisasi langsung ke klaster kampung sebenarnya sangat ampuh menekan angka penularan covid-19, pasalnya masyarakat di masa pandemi sejak awal tahun lalu hingga kini masih sangat minim.

Sikap cuek dan kurangnya kesadaran terhadap bahaya virus yang berasal dari Wuhan Cina ini sudah menyebar, bahkan varian baru mulai siliweran dan singgah di Indonesa, apalagi varian baru yang berasal dari India dan lain tersebut lebih ganas, dan tak pandang bulu lagi menyerang, bisa masyarakat dan anak usia dini, karena tak terlihat kasad mata,  bahkan virus itu tak kenal dengan politik.

Pantau ST ini hingga kini Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan Posko PPKM Mikro di 107 Kelurahan dan 18 Kecamatan.

“Ini juga sesuai dari instruksi Mendagri, bahwa kita harus sudah mendirikan Posko PPKM Mikro,” kata Wakil Walikota  Fitrianti Agustinda, kamis [8/7/2021].

Menurutnya Posko PPKM Mikro itu sendiri memiliki tugas pokok untuk menerima informasi dari warga masyarakat dan berkoordinasi dengan Puskesmas.”Kalau memang ada aduan dari masyarakat, maka langsung melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pencegahan,” ujarnya.

Posko ini intinya, tambah dia untuk memberikan informasi dan edukasi, begitu juga sosialisasi kepada masyarakat tetapi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

Fitri juga menjelaskan, bahwa saat ini juga sudah diturunkan surat edaran dari Walikota Palembang yang menjelaskan terkait langka Pemerintah Kota Palembang ke depan, khususnya dalam Penerapan Pengetatan PPKM Mikro.

“Paling tidak selama pemberlakuan PPKM Mikro ini. Untuk penjelaskan lebih rinci mungkin bisa dilihat di instruksi Walikota,” jelasnya.

Masih dikatakan Fitri, terdapat hal-hal yang cukup penting mengenai pemberlakuan itu sendiri, terutama dalam jadwal aktivitas Mall ataupun pusat keramaian lainnya yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. “Tetapi, untuk rumah makan yang sifatnya sudah menyediakan layanan antar atau Take Way itu bisa 24 Jam,” tungkasnya. (***)

 

Irwan W

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com