Palembang Terkini

Ingat! Masyarakat Sangat Penting Terapkan Protokes, Kasus Covid-19 di Palembang Bertambah Setiap Hari

Ist

KASUS COVID-19 di Kota Palembang kasus COVID-19 masih bertambah setiap hari Kasus Konfirmasi bertambah 89 kasus dengan total 15.914 Suspek bertambah 47 kasus dengan total 35.931 Probable 157, melansir situs Dinkes Kota Palembang, Selasa [6/7/2021] .

Kontak Erat  bertambah 20 kasus dengan total 13.029 Sembuh bertambah 103 orang dengan total 14.212 Meninggal bertambah 1 orang  dengan total Total 684 orang , dan total discarded kasus Suspek 22.301 Kasus Aktif konfirmasi 1018 kasus.

Penting untuk Terapkan Protokol Kesehatan kapan pun dan Di Mana pun saat Beraktivitas Bersama Orang Lain ingat 5 S : Selalu Menjaga Jarak aman minimal 1 meter dan menghindari kerumunan, Selalu hindari kontak erat seperti bersalaman dan berpelukan, Selalu Memakai Masker dengan benar, menutup hidung, mulut hingga dagu, Selalu Mencuci Tangan Pakai Sabun dengan rutin atau gunakan hand sanitizer, Selalu ikuti aturan pemerintah dan disiplin protokol kesehatan di tempat umum dan usaha.Tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan  Pratik  3T  ( Tracing) Pemeriksaan dini (Testing) Pelacakan  dan  Perawatan  (Treatmen) dan  penerapan 3K : Kaji informasi mengkaji semua informasi yang masuk, Kelola Emosi mengatur selalu emosi kita agar lebih rileks. Kembangkan Sumber Daya, Mencari hobi atau sesuatu yeng menyenangkan bisa membantu masyarakat menjadi lebih baik.  Jaga kesehatan dengan menerapkan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) dan terapkan gaya hidup CERDIK yaitu Cek kesehatan secara rutin, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet Seimbang, Istirahat cukup, Kelola Stres.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.

Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

 

“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/21) mengutip CNBC, selasa [6/7/2021].

Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

 

1 Aceh Kota Banda Aceh

2 Bengkulu Kota Bengkulu

3 Jambi Kota Jambi

4 Kalimantan Barat Kota Pontianak

5 Kalimantan Barat Kota Singkawang

6 Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya

7 Kalimantan Tengah Lamandau

8 Kalimantan Tengah Sukamara

9 Kalimantan Timur Berau

10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan

11 Kalimantan Timur Kota Bontang

12 Kalimantan Utara Bulungan

13 Kep. Riau Bintan

14 Kep. Riau Kota Batam

15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang

16 Kep. Riau Natuna

17 Lampung Kota Bandar Lampung

18 Lampung Kota Metro

19 Maluku Kepulauan Aru

20 Maluku Kota Ambon

21 NTT Kota Mataram

22 NTT Lembata

23 NTT Nagekeo

24 Papua Boven Digoel

25 Papua Kota Jayapura

26 Papua Barat Fak Fak

27 Papua Barat Kota Sorong

28 Papua Barat Manokwari

29 Papua Barat Teluk Bintuni

30 Papua Barat Teluk Wondama

31 Riau Kota Pekanbaru

32 Sulawesi Tengah Kota Palu

33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari

34 Sulawesi Utara Kota Manado

35 Sulawesi Utara Kota Tomohon

36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi

37 Sumatera Barat Kota Padang

38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang

39 Sumatera Barat Kota Solok

40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau

*41 Sumatera Selatan Kota Palembang*

42 Sumatera Utara Kota Medan

43 Sumatera Utara Kota Sibolga

 

Adapun pengetatan tersebut adalah :

 

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

*5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.*

  1. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
  2. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  3. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  4. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  5. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  6. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

 

 

[***]

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com