KASUS COVID-19 di Kota Palembang kasus COVID-19 masih bertambah setiap hari Kasus Konfirmasi bertambah 89 kasus dengan total 15.914 Suspek bertambah 47 kasus dengan total 35.931 Probable 157, melansir situs Dinkes Kota Palembang, Selasa [6/7/2021] .
Kontak Erat bertambah 20 kasus dengan total 13.029 Sembuh bertambah 103 orang dengan total 14.212 Meninggal bertambah 1 orang dengan total Total 684 orang , dan total discarded kasus Suspek 22.301 Kasus Aktif konfirmasi 1018 kasus.
Penting untuk Terapkan Protokol Kesehatan kapan pun dan Di Mana pun saat Beraktivitas Bersama Orang Lain ingat 5 S : Selalu Menjaga Jarak aman minimal 1 meter dan menghindari kerumunan, Selalu hindari kontak erat seperti bersalaman dan berpelukan, Selalu Memakai Masker dengan benar, menutup hidung, mulut hingga dagu, Selalu Mencuci Tangan Pakai Sabun dengan rutin atau gunakan hand sanitizer, Selalu ikuti aturan pemerintah dan disiplin protokol kesehatan di tempat umum dan usaha.Tetap menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan Pratik 3T ( Tracing) Pemeriksaan dini (Testing) Pelacakan dan Perawatan (Treatmen) dan penerapan 3K : Kaji informasi mengkaji semua informasi yang masuk, Kelola Emosi mengatur selalu emosi kita agar lebih rileks. Kembangkan Sumber Daya, Mencari hobi atau sesuatu yeng menyenangkan bisa membantu masyarakat menjadi lebih baik. Jaga kesehatan dengan menerapkan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) dan terapkan gaya hidup CERDIK yaitu Cek kesehatan secara rutin, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet Seimbang, Istirahat cukup, Kelola Stres.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.
Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/21) mengutip CNBC, selasa [6/7/2021].
Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.
1 Aceh Kota Banda Aceh
2 Bengkulu Kota Bengkulu
3 Jambi Kota Jambi
4 Kalimantan Barat Kota Pontianak
5 Kalimantan Barat Kota Singkawang
6 Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
7 Kalimantan Tengah Lamandau
8 Kalimantan Tengah Sukamara
9 Kalimantan Timur Berau
10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11 Kalimantan Timur Kota Bontang
12 Kalimantan Utara Bulungan
13 Kep. Riau Bintan
14 Kep. Riau Kota Batam
15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16 Kep. Riau Natuna
17 Lampung Kota Bandar Lampung
18 Lampung Kota Metro
19 Maluku Kepulauan Aru
20 Maluku Kota Ambon
21 NTT Kota Mataram
22 NTT Lembata
23 NTT Nagekeo
24 Papua Boven Digoel
25 Papua Kota Jayapura
26 Papua Barat Fak Fak
27 Papua Barat Kota Sorong
28 Papua Barat Manokwari
29 Papua Barat Teluk Bintuni
30 Papua Barat Teluk Wondama
31 Riau Kota Pekanbaru
32 Sulawesi Tengah Kota Palu
33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34 Sulawesi Utara Kota Manado
35 Sulawesi Utara Kota Tomohon
36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37 Sumatera Barat Kota Padang
38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang
39 Sumatera Barat Kota Solok
40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
*41 Sumatera Selatan Kota Palembang*
42 Sumatera Utara Kota Medan
43 Sumatera Utara Kota Sibolga
Adapun pengetatan tersebut adalah :
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
*5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.*
- Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
[***]