PEMERINTAH Kota Palembang bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik (PKSPSE) Berpusat di Aula Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok-Jawa Barat ini, hal yang sama juga dilakukan 15 Pemerintahan Kabupaten dan Kota, yakni Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Pasuruan, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Pemerintah Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Penandantangan sendiri dilakukan oleh Plt. Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo, Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang H. Edison, S.Sos, M.Si, Bupati Lombok Timur, Walikota Gorontalo, Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Plt. Sekretarsis Utama BSSN Y.B Susilo dalam sambutannya mengatakan, Layanan Sertifikasi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN telah berkontribusi pada penghematan keuangan negara yang mencapai kurang lebih Rp 1,5 triliun setiap tahun.
Angka ini akanterus berkembang seiring perluasan pemanfaatan Layanan Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, baik dari aspek penggunanya maupun dari aspek pemanfaatan fungsi Sertifikat Elektroniknya.
“BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik, serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan certificate policy,” jelasnya.
Dijelaskannya pemanfaatan Sertifikasi Elektronik sangat penting karena di era yang sudah serba digital ini autentikasi data, integritas data, dan anti penyangkalan menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.
Dalam siaran pers yang disampaikan Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN disampaikan bahwa penggunaan Sertifikat Elektronik pada saat ini menjadi kebutuhan dalam melaksanakan aktivitas perkantoran dalam hal ini adalah penandatanganan dokumen.
Selain agar mudah, cepat, aman dan legal maka dibutuhkan penandatanganan secara elektronik yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Pengelolaan Sertifikat Elektronik merupakan salah satu layanan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang (Diskkominfo) Kota Palembang H.Edison , menjelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi: penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.
“Untuk diketahui terhitung tanggal 12 Juli 2022 BSrE telah memberikan pelayanan sertifikat elektronik dan bekerja sama dengan 458 entitas, dimana tidak kurang dari 705 sistem yang terintegrasi, dengan total transaksi mencapai 800 ribu per hari untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada Lembaga Tinggi Negara, Instansi Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta Perguruan Tinggi Negeri,” kata Edison.
Sambung Edison, dan angka tersebut berpotensi terus meningkat seiring dengan penambahan jumlah pengguna sertifikat elektronik yang saat ini masih terbatas pada lingkup instansi pemerintah, BUMN/BUMD dan Universitas.[***]