Senin, 14 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » OKI Terkini » SPM Sumsel Demo di Kejari OKI, Ini Tuntutannya ?

SPM Sumsel Demo di Kejari OKI, Ini Tuntutannya ?

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
  • visibility 1.412
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERIKAT Pemuda dan Masyarakat Sumatra Selatan (SPM Sumsel) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). Mereka mendesak agar meninjau ulang surat penetapan Hakim ketua pada Pengadilan Negeri Nomor :501/Pid.B/2020/Pn Kag  tanggal 7 Agustus 2020 dan surat pelimpahan perkara pemeriksaan Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan melanggar pada pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Koordinator SPM Sumsel, Yopi Maitaha, dalam orasinya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKI untuk mengevaluasi ulang tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tersangka Kepala Desa Pangkalan Lampam Khoiril Anwar bin H. Daud.

Menurut hasil temuan dilapangan, mengingat dari awal terjadinya penganiayaan kepada Muhammad Irsan. yang disebabkan korban sudah membongkar atau mempermasalahkan dana desa mulai dari tahun 2017 hingga 2019.

Selama ini, belum ada mekanisme yang baik dalam penyaluran dan pemanfaatan yang tidak terlaksana sesuai dengan petunjuk juknis untuk pemberdayaan potensi desa tersebut.

“Apa lagi, korban selama dipilih sebagai ketua BPD Desa Pangkalan Lampam tidak pernah sependapat dengan Kepala desa yang sebagai Status tersangka,” ucap Yopi, Rabu (21/10/2020).

Yovi juga menuturkan, dengan isi laporan korban di Unit Reskrim Polres OKI menyatakan pada tanggal 31 januari sekitar pukul 11.30 Wib dengan saksi yang cukup serta dibuktikan hasil Visum dokter korban saudara Muhammad Irsan Bin Muhammad Ali yang dilakukan oleh pelaku Khoiril Anwar Bin H. Daud Kepala Desa Pangkalan Lampam Aktif yang sudah status tersangka.

“Namun, Selama proses penegakan hukum yang berjalan lebih kurang 10 bulan, pelaku penganiayaan  tidak pernah ditahan baik tingkat Polres, Kejaksaan begitupun proses Pengadilan.

Seharusnya, dalam pasal 351 Kuhp, telah menerangkan penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan yang dijatukan kepada tersangka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yovi katakan, dari tuntutan 1 bulan 15 hari yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak adil dan tidak berhati nurani, putusan seorang Jaksa tidak dapat diterima akal sehat.

Untuk itu kami tegaskan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, mohon di pelajari kembali tentang tuntutan minimal dan maksimal JPU pada suatu tindak pidana apakah memenuhi unsur tuntutan itu apa tidak.

Desakan itu bukan tanpa dasar, melainkan pada penjelasan penyidikan dan penyelidikan sudah dipenuhi unsur P21 yaitu barang bukti dan alat bukti yang cukup serta keyakinan Hakim pada keterangan Visum Dokter, artinya Jaksa hanya bisa menuntut serendah -rendahnya 1/3 dari ancaman Pasal 351 ayat 1 yaitu minimal 10 bulan tuntutan Jaksa,” jelas  Pria berambut Cepak ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakosa Sejati, SH, MH,Li melalui Kasubag Pembinaan Kajari OKI , Santoso mengatakan, sekarang ini terdakwa ini ditahan tetapi tidak di tahanan rutan.

Lebih lanjut, Sanntoso katakan,s  sebetulnya terdakwa ditahan akan tetapi tahanan kota, jadi penahanan ini bermacam macam ada penahan kota dan penahanan rutan ada penahanan rumah,” jelasnya.

Sebenarnya terdakwa ditahan oleh penyidik kejaksaan tetapi tahanan kota sehingga  perhitungannya adalah 1/5 dari proses penahanan rutan.

“Kalau masalah tuntutan, sudah dilakukan penuntutan dan sudah diputuskan satu bulan itu adalah kemenangan masing- masing, terdakwa sudahmenyatakan banding jaksa juga menyatakan banding, masing – masing sudah menerima juga,  apa yang dinyatakan oleh pengadilan.” ujar Kasunag Pembinaan Kajari OKI.

‘Saya melihat dipakta persidangan sudah ada perdamaian , sebenarnya kedua belah pihak antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian di persidangan.

Sehingga mitra kita menuntut 1 bulan 15 hari karena sudah ada perdamaian,” jelasnya

“Didalam asas justicei kalau  ada perdamaian, sebenarnya kedua belah pihak antara korban dan juk jaksa, karena  tidak di permasalahkan lagi, berarti tidak ada masalah lagi.

Tapi ini ternyata kok masih ada demo, ini jadi saya bertanya, apakah perdamaian ini antara kedua belah pihaknya, apakah belum ada kesepakatan perdamaian apa gimana ini saya sih jadi binggung.” Ungkap Santoso

Sementara itu, korban Muhammad Irsan  membantah keras atas pernyataan Juru bicara kejaksaan Negeri  bapak Santoso ketika mengatakan kalau didalam persidangan antara dua belah pihak.sudah ada kesepakatan perdamaian.

“Korban yang ikut dalam barisan pendemo ingin tertawa atas pernyataan bapak santoso  dari mana bapak tahu kalau itu ada perdamaian suruh hakim itu kesini,” ungkap Irsan.

Lanjut, Irsan Pada saat persidagan hakim itu meminta kepada  terdakwa agar meminta maaf kepada saya, sebagai manusia saya orang pendidikan pak. apa iya, kalou orang minta maaf  sama bapak apa saya tidak mau.

“Kalau bapak bilang  ini perdamaian, apa arti perdamaian seling memaafkan apa ini dibilang perdamaian, tolong dijelaskan nanti,”  terangnya.

Jadi jangan mengada ada, jadi disinilah hukum ini berbelok- belok jadi jangan bilang bahwa perdamaai, hanya pertimbangan itu yang menyebabkan hukum itu di tuntut 1 bulan 15 hari, kemudia hakim memutuskan dari 2/3 yaitu 1 bulan ada apa.

“Sebagai jaksa ada hati nurani, Bapak punya anak, istri dan saudara, Peneng bapak harus dipergunakan pak.

Dengan nada kesal  Irsan  mengatakan kajari ini buta pak buta dan tuli. “Ini ada pertanyaan kalau 1/5 itu tahana kota pantas saja 7 kali sidang tuntutan kades tidak pernah dituntut, pantas saja semua bilang sudah dituntut, apa sekarang ini sudah dituntut dibebaskan jadi bapak jangan ngomong sembarangan kalau tidak tahu.

Buktikan kalau ada perdamaian jangan membodohi masyarat, kenapa saya demo disini karena saya orang bodoh tidak ada hati nurani tepat pengadialan pak, Jadi  jelaskan, ini  akibat Jaksa Sahabat Desa korupsi di OKI meraja rela,” pungkas Irsan.[***]

Dra

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJEKMAT: Ojek Listrik Rasa Kampung, Tarikan Lembut, Emisi Nol, Tapi Bau Keringat Tetap Ori

    OJEKMAT: Ojek Listrik Rasa Kampung, Tarikan Lembut, Emisi Nol, Tapi Bau Keringat Tetap Ori

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 533
    • 0Komentar

    ADA-ada saja akal panjang Mang Mat, di saat dunia sibuk bikin kendaraan listrik berteknologi tinggi yang bisa parkir sendiri dan nyalain AC lewat HP, Mang Mat, warga RT 04 Dusun Cempedak Basah, justru menempuh jalan sunyi nan penuh kabel semrawut bikin OJEKMAT alias Ojek Mang Mat, kendaraan listrik rasa kampung, yang lebih mirip becak ditarik […]

  • Muba Siap Luncurkan CSIRT, Ini Gunanya

    Muba Siap Luncurkan CSIRT, Ini Gunanya

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 973
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id –  Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Dinkominfo Muba) menjelaskan sangat siap meluncurkan MubaKab-CSIRT, bahkan sudah jauh-jauh hari mempersiapkannya. “Perangkat ini nantinya untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan berbasis siber di Lingkungan kita khususnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Herryandi Sinulingga, Kepala Dinkominfo Muba dalam Rapat dengan Badan Siber […]

  • Soal Aset PTKAI dengan 5 Kab/Kota Diharapkan Lahirkan Solusi yang Menguntungkan Ke dua Belah Pihak

    Soal Aset PTKAI dengan 5 Kab/Kota Diharapkan Lahirkan Solusi yang Menguntungkan Ke dua Belah Pihak

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.020
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel Herman Deru berharap tahapan mediasi yang dilakukan KPK dapat melahirkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Mediasi tersebut terkait Aset PTKAI dengan 5 Kab/Kota Gubernur Sumsel H.Herman Deru mengaku sangat bersyukur atas inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menyelesaikan persoalan aset PT Kereta Api Indoensia (PTKAI) dengan 5 kab/ kota di Sumsel. […]

  • Tekan  Lonjakan Kasus Covid 19,  Pemprov Terapkan Kebijakan Ganjil Genap 

    Tekan  Lonjakan Kasus Covid 19,  Pemprov Terapkan Kebijakan Ganjil Genap 

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 942
    • 0Komentar

    PROVINSI Sumatera Selatan (Sumsel) segera menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melintas disejumlah ruas jalan protokol dalam wilayah Kota Palembang. Kebijakan ini diambil guna  mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menegaskan, pihaknya  telah berkordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri. Dimana rencana ganjil genap  tersebut efektif   berlaku pada […]

  • Hadapi Covid-19, LAMR Amati Kemungkinan PSBB Riau

    Hadapi Covid-19, LAMR Amati Kemungkinan PSBB Riau

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.044
    • 0Komentar

    MENGHADAPI maraknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), membentuk tim kecil untuk mengamati kemungkinan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah ini. Diharapkan dalam sepekan ke depan, tim sudah dapat menyampaikan berbagai hal berkaitan dengan situasi wabah tersebut di bumi Melayu Lancang Kuning ini. Kepada pers hari kemarin, Ketua Umum […]

  • Pembenahan : Pj Walikota Palembang minta transportasi Sungai dihidupkan kembali

    Pembenahan : Pj Walikota Palembang minta transportasi Sungai dihidupkan kembali

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 910
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Survei Telaah Strategis Pembangunan Infrastruktur PUPR di kawasan Perkotaan Patung Raya Agung (Palembang-Betung-Indralaya-Kayu Agung) dari Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan BPPW Sumsel, Pemerintah kota Palembang yang terfokus pada sentral kota Palembang akan segera lakukan pembenahan secara total.   Adapun beberapa kawasan tersebut yakni, kanal, drainase, […]

expand_less
WordPress Archive Aspire - SEO & Digital Marketing Elementor Template Kit Asri – Multi-Purpose Elementor WordPress Theme Asset CleanUp Page Speed Booster PRO Assyrian – Responsive Fashion WordPress Theme Ast Fulfillment Manager ( Formerly Advanced Shipment Tracking Pro ) Astana – Real Estate & Architecture Elementor Template Kit Asteno – Wine & Vineyard WP Theme Astero WordPress Weather Plugin Astia – Minimal Portfolio WordPress Theme for Photographers Asting – Charity & Donation WordPress Theme