Jumat, 9 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » OKI Terkini » SPM Sumsel Demo di Kejari OKI, Ini Tuntutannya ?

SPM Sumsel Demo di Kejari OKI, Ini Tuntutannya ?

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
  • visibility 1.418
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SERIKAT Pemuda dan Masyarakat Sumatra Selatan (SPM Sumsel) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI). Mereka mendesak agar meninjau ulang surat penetapan Hakim ketua pada Pengadilan Negeri Nomor :501/Pid.B/2020/Pn Kag  tanggal 7 Agustus 2020 dan surat pelimpahan perkara pemeriksaan Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan melanggar pada pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Koordinator SPM Sumsel, Yopi Maitaha, dalam orasinya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKI untuk mengevaluasi ulang tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tersangka Kepala Desa Pangkalan Lampam Khoiril Anwar bin H. Daud.

Menurut hasil temuan dilapangan, mengingat dari awal terjadinya penganiayaan kepada Muhammad Irsan. yang disebabkan korban sudah membongkar atau mempermasalahkan dana desa mulai dari tahun 2017 hingga 2019.

Selama ini, belum ada mekanisme yang baik dalam penyaluran dan pemanfaatan yang tidak terlaksana sesuai dengan petunjuk juknis untuk pemberdayaan potensi desa tersebut.

“Apa lagi, korban selama dipilih sebagai ketua BPD Desa Pangkalan Lampam tidak pernah sependapat dengan Kepala desa yang sebagai Status tersangka,” ucap Yopi, Rabu (21/10/2020).

Yovi juga menuturkan, dengan isi laporan korban di Unit Reskrim Polres OKI menyatakan pada tanggal 31 januari sekitar pukul 11.30 Wib dengan saksi yang cukup serta dibuktikan hasil Visum dokter korban saudara Muhammad Irsan Bin Muhammad Ali yang dilakukan oleh pelaku Khoiril Anwar Bin H. Daud Kepala Desa Pangkalan Lampam Aktif yang sudah status tersangka.

“Namun, Selama proses penegakan hukum yang berjalan lebih kurang 10 bulan, pelaku penganiayaan  tidak pernah ditahan baik tingkat Polres, Kejaksaan begitupun proses Pengadilan.

Seharusnya, dalam pasal 351 Kuhp, telah menerangkan penganiayaan dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan yang dijatukan kepada tersangka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yovi katakan, dari tuntutan 1 bulan 15 hari yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak adil dan tidak berhati nurani, putusan seorang Jaksa tidak dapat diterima akal sehat.

Untuk itu kami tegaskan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, mohon di pelajari kembali tentang tuntutan minimal dan maksimal JPU pada suatu tindak pidana apakah memenuhi unsur tuntutan itu apa tidak.

Desakan itu bukan tanpa dasar, melainkan pada penjelasan penyidikan dan penyelidikan sudah dipenuhi unsur P21 yaitu barang bukti dan alat bukti yang cukup serta keyakinan Hakim pada keterangan Visum Dokter, artinya Jaksa hanya bisa menuntut serendah -rendahnya 1/3 dari ancaman Pasal 351 ayat 1 yaitu minimal 10 bulan tuntutan Jaksa,” jelas  Pria berambut Cepak ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakosa Sejati, SH, MH,Li melalui Kasubag Pembinaan Kajari OKI , Santoso mengatakan, sekarang ini terdakwa ini ditahan tetapi tidak di tahanan rutan.

Lebih lanjut, Sanntoso katakan,s  sebetulnya terdakwa ditahan akan tetapi tahanan kota, jadi penahanan ini bermacam macam ada penahan kota dan penahanan rutan ada penahanan rumah,” jelasnya.

Sebenarnya terdakwa ditahan oleh penyidik kejaksaan tetapi tahanan kota sehingga  perhitungannya adalah 1/5 dari proses penahanan rutan.

“Kalau masalah tuntutan, sudah dilakukan penuntutan dan sudah diputuskan satu bulan itu adalah kemenangan masing- masing, terdakwa sudahmenyatakan banding jaksa juga menyatakan banding, masing – masing sudah menerima juga,  apa yang dinyatakan oleh pengadilan.” ujar Kasunag Pembinaan Kajari OKI.

‘Saya melihat dipakta persidangan sudah ada perdamaian , sebenarnya kedua belah pihak antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian di persidangan.

Sehingga mitra kita menuntut 1 bulan 15 hari karena sudah ada perdamaian,” jelasnya

“Didalam asas justicei kalau  ada perdamaian, sebenarnya kedua belah pihak antara korban dan juk jaksa, karena  tidak di permasalahkan lagi, berarti tidak ada masalah lagi.

Tapi ini ternyata kok masih ada demo, ini jadi saya bertanya, apakah perdamaian ini antara kedua belah pihaknya, apakah belum ada kesepakatan perdamaian apa gimana ini saya sih jadi binggung.” Ungkap Santoso

Sementara itu, korban Muhammad Irsan  membantah keras atas pernyataan Juru bicara kejaksaan Negeri  bapak Santoso ketika mengatakan kalau didalam persidangan antara dua belah pihak.sudah ada kesepakatan perdamaian.

“Korban yang ikut dalam barisan pendemo ingin tertawa atas pernyataan bapak santoso  dari mana bapak tahu kalau itu ada perdamaian suruh hakim itu kesini,” ungkap Irsan.

Lanjut, Irsan Pada saat persidagan hakim itu meminta kepada  terdakwa agar meminta maaf kepada saya, sebagai manusia saya orang pendidikan pak. apa iya, kalou orang minta maaf  sama bapak apa saya tidak mau.

“Kalau bapak bilang  ini perdamaian, apa arti perdamaian seling memaafkan apa ini dibilang perdamaian, tolong dijelaskan nanti,”  terangnya.

Jadi jangan mengada ada, jadi disinilah hukum ini berbelok- belok jadi jangan bilang bahwa perdamaai, hanya pertimbangan itu yang menyebabkan hukum itu di tuntut 1 bulan 15 hari, kemudia hakim memutuskan dari 2/3 yaitu 1 bulan ada apa.

“Sebagai jaksa ada hati nurani, Bapak punya anak, istri dan saudara, Peneng bapak harus dipergunakan pak.

Dengan nada kesal  Irsan  mengatakan kajari ini buta pak buta dan tuli. “Ini ada pertanyaan kalau 1/5 itu tahana kota pantas saja 7 kali sidang tuntutan kades tidak pernah dituntut, pantas saja semua bilang sudah dituntut, apa sekarang ini sudah dituntut dibebaskan jadi bapak jangan ngomong sembarangan kalau tidak tahu.

Buktikan kalau ada perdamaian jangan membodohi masyarat, kenapa saya demo disini karena saya orang bodoh tidak ada hati nurani tepat pengadialan pak, Jadi  jelaskan, ini  akibat Jaksa Sahabat Desa korupsi di OKI meraja rela,” pungkas Irsan.[***]

Dra

 

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Akses Ruang Publik

    Buka Akses Ruang Publik

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.161
    • 0Komentar

      Ruang publik yang nyaman menjadi perhatian prioritas Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi. Dalam kaitan tersebut, Pemkab Muba melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) membuka akses jalan Peternakan untuk menuju ruang publik yakni Lapangan Gelanggang Remaja Sekayu.   “Sehingga masyarakat tidak sulit untuk memanfaatkan fasilitas di Lapangan Gelanggang Remaja Sekayu, jadi kita bangun jalan […]

  • PD-DMI : Palembang Emas Darusalam Bukan Slogan Semata,Tapi Harus Diwujudkan

    PD-DMI : Palembang Emas Darusalam Bukan Slogan Semata,Tapi Harus Diwujudkan

    • calendar_month Rabu, 21 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.382
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Ketua Karateker PD-DMI Kota Palembang H. Deni Priansyah, S.Ag  mengingatkan  dalam Musyawarah daerah [Musda]  ke-3 lebih merumuskan Visi dan Misi Kota Palembang Emas Darusalam ini harus terwuud bukan hanya slogan semata. Menurutnya, Visi dan Misi Palembang Emas Darusalam menjadi fokus utama, yakni menjadikan masjid ramai dengan kegiatan islami dalam menggerakan perekonomian umat.Oleh […]

  • Danlanud Siap Dukung Asian Games

    Danlanud Siap Dukung Asian Games

    • calendar_month Sabtu, 2 Jun 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.096
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Gubernur Sumsel Alex Noerdin menghadiri acara Malam Kenal Pamit Komandan Pangkalan TNI AU Sri Mulyono Herlambang dari Kolonel PNB Easter Hariyanto kepada Kolonel PNB Heri Sutrisno, S.IP., M.Si di Gedung Bima Sakti, Talang Betutu, kemarin. Usai memberikan cinderamata kepada Kolonel PNB Easter Hariyanto, Gubernur Alex Noerdin mengatakan bahwa sudah tidak terasa baru […]

  • Pemprov. Sumsel Berang, Stop Pengerjaan Utilitas PLN dan Pertagas

    Alex : Meski Strategis Nasional, PLN dan Pertagas Jangan Seenaknya Kerjakan Proyek

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.265
    • 0Komentar

    Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, PLN dan Pertagas tidak boleh seenaknya mengerjakan proyek, meski itu merupakan salah satu proyek strategis nasional, oleh sebab itu Pemrov. Sumsel menstop proyek yang berada di Jalan Pandji Noerdin.

  • Bantuan Terus Berdatangan, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Bencana Gempa

    Bantuan Terus Berdatangan, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Bencana Gempa

    • calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.303
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat mengirimkan bantuan logistik dan puluhan personel gabungan untuk membantu penanganan bencana gempa bumi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Bahkan, kemaren sebanyak sembilan truk berisi bantuan logistik diberangkatkan dari halaman kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, […]

  • Nyamannya Media Center Asian Games 2018 di Jakabaring Sport City Palembang

    Nyamannya Media Center Asian Games 2018 di Jakabaring Sport City Palembang

    • calendar_month Senin, 20 Agt 2018
    • account_circle Bono
    • visibility 1.576
    • 0Komentar

    Khusus awak media, INASGOC menyediakan Media Center yang merupakan pusat informasi seputar Asian Games 2018. Media Center ini berlokasi tidak jauh dari Jakabaring Sport City tepat nya Gedung Sriwijaya Promotion Center, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

expand_less
WordPress Archive Aspire - SEO & Digital Marketing Elementor Template Kit Asri – Multi-Purpose Elementor WordPress Theme Asset CleanUp Page Speed Booster PRO Assyrian – Responsive Fashion WordPress Theme Ast Fulfillment Manager ( Formerly Advanced Shipment Tracking Pro ) Astana – Real Estate & Architecture Elementor Template Kit Asteno – Wine & Vineyard WP Theme Astero WordPress Weather Plugin Astia – Minimal Portfolio WordPress Theme for Photographers Asting – Charity & Donation WordPress Theme